DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ada 313 Pasal di Dalamnya

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

Sejumlah aspek yang diatur mencakup hak-hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, hingga keselamatan dan kesehatan kerja.

Regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai pelindungan bagi kelompok pekerja rentan, penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan kompetensi, produktivitas dan daya saing tenaga kerja.

Tak hanya itu, aturan baru tersebut mencakup sistem pengupahan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), dana cadangan pesangon, pengawasan, penyidikan hingga ketentuan pidana.

Disiapkan Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Putih mengatakan regulasi ketenagakerjaan baru juga disusun agar dapat mengikuti perubahan pola kerja dan perkembangan teknologi digital.

Di sisi lain, aturan tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pelindungan hak pekerja, iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha serta penciptaan lapangan kerja.

Sebelumnya, pembahasan tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah diselesaikan Komisi IX DPR bersama pemerintah pada Senin (5/10).

Setelah pembahasan tingkat I rampung, RUU tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPR.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU