Sejumlah aspek yang diatur mencakup hak-hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, hingga keselamatan dan kesehatan kerja.
Regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai pelindungan bagi kelompok pekerja rentan, penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan kompetensi, produktivitas dan daya saing tenaga kerja.
Tak hanya itu, aturan baru tersebut mencakup sistem pengupahan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), dana cadangan pesangon, pengawasan, penyidikan hingga ketentuan pidana.
Disiapkan Hadapi Perubahan Dunia Kerja
Putih mengatakan regulasi ketenagakerjaan baru juga disusun agar dapat mengikuti perubahan pola kerja dan perkembangan teknologi digital.
Di sisi lain, aturan tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pelindungan hak pekerja, iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha serta penciptaan lapangan kerja.
Sebelumnya, pembahasan tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah diselesaikan Komisi IX DPR bersama pemerintah pada Senin (5/10).
Setelah pembahasan tingkat I rampung, RUU tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPR.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...