HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menyita dokumen perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) saat menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo (BPA) beberapa waktu lalu. Dokumen itu disita sebagai bukti lantaran diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemrosesan pertahanan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Jadi yang diurus itu luasannya masuk kewenangan pusat (Kementerian ATR/BPN),” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat 2 Oktober 2026.
Disebutkan, terdapat klasterisasi terkait pengurusan HGB ataupun sertifikasi tanah. Diduga pengurusan HGU PT Bela Parahiyangan Investindo ke Kementerian ATR BPN lantaran lahanya cukup luas.
Untuk diketahui, PT Bela Parahiyangan Investindo adalah anak usaha Lyman Group yang mengembangkan Kota Baru Parahyangan (KBP) di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar). KBP dibangun pada lahan seluas 1.250 Hektar.
“Jadi soal pengurusan HGB ataupun sertifikasi tanah itu memang ada klasterisasinya. Jadi berdasarkan informasi yang didapatkan oleh penyidik bahwa misalnya lahan untuk luasan sekian sampai sekian itu pengurusannya di tingkat Kantah. Kemudian di luasan yang lebih luas lagi, begitu ya, itu pengurusannya di Kanwil, dan seterusnya sampai di pusat. Untuk yang PT BPA ini, diduga pengurusannya dilakukan di pusat,” ucap Budi.
Budi memastikan, pihaknya akan terus mendalami sejumlah asepek terkait pengurusan HGU anak usaha Lyman Group itu. Pendalaman dilakukan terkait mekanisme pemrosesan pertahanan hingga dugaan perbuatan melawan hukum atas pemrosesan tersebut, termasuk dugaan suap.
Terlebih dalam temuan awal KPK, PT Bela Parahiyangan Investindo diduga menyetorkan ‘uang pengurusan’ Rp 2,1 miliar kepada salah satu orang kepercayaan Menteri ATR BPN, Nusron Wahid bernama Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyetorkan senilai Rp 1,8 kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang merupakan pengepul uang sekaligus juga orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam pengusutan berjalan, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya di Kementerian ATR BPN. Beberapa ruangan digeledah penyidik. Di antaranya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang; ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan; dan Ruang serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah).
“Ya oleh karena itu nanti juga akan dikonfirmasi dari apa yang ditemukan penyidik dalam kegiatan penggeledahan di kantor BPN,” tegas Budi.
Adapun penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di wilayah Padalarang, Bandung Barat, Jawa Bara, dilakukan tim penyidik pada Selasa 29 September 2026. Dari penggeledahan tersebut, salah satu yang disita berupa dokumen perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) ke Kementerian ATR/BPN.
Pengeledahan pada kantor pengembang properti itu dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi dilingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan PertanahanNasional (ATR/BPN). Dalam temuan awal konstruksi suap, KPK mengantongi bukti dugaan suap PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) ke Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Diduga Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga memberikan Rp 200 juta kepada Sontang Coin Manurung.
Selain Erwin, Arif, Sontang, Adrianto, KPK juga menjerat empat tersangka lain dalam kasus ini. Keempat tersangka lainnya yakni, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; pihak swasta Rizal Pahlefi; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak Muhammad Fakhry. KPK menduga Erwin, Arif, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry, merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...