Namun, Aditya tak menjawab secara lugas saat disinggung apakah isi paper bag merupakan uang yang dibungkus amplop. Jaksa mengonfirmasi hal itu lantaran pada persidangan sebelumnya, Aditya menyebut isi dalam paper bag merupakan uang yang dibungkus amplop.
“Siap,” kata Aditya.
Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar.
Tiga pejabat Bea Cukai tersebut ialah ;
- Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan,
- Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan
- Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Jaksa mengatakan para terdakwa diduga menerima uang sejumlah Rp 61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp 1,8 miliar.
Uang itu diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...