MUI Minta Taufik Hidayat Dihukum Sangat Berat

JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat.

MUI menilai tindakan kekerasan yang diduga dilakukan pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, nilai agama, dan norma sosial yang harus mendapat sanksi tegas untuk memberikan efek jera.

Siti mengatakan proses hukum yang kini berjalan harus mampu menghadirkan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menganggap remeh tindak kekerasan dalam hubungan pribadi.

“Kalau sudah peristiwa ini kan setelahnya sudah ke ranah hukum. Maka itu hukuman memang harus dihukum sekeras-kerasnya dan harus hukuman maksimal supaya memunculkan efek jera. Kalau tidak, itu akan terulang kembali,” kata Siti Ma’rifah di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, kekerasan yang dialami korban tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang mendalam. Karena itu, negara harus hadir memberikan perlindungan sekaligus memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Siti Ma’rifah menilai masih terdapat pandangan keliru di masyarakat yang menganggap seseorang dapat memperlakukan pasangannya secara semena-mena karena merasa memiliki hubungan dekat atau atas nama cinta. Pemahaman seperti itu, kata dia, harus diluruskan karena bertentangan dengan ajaran agama maupun nilai kemanusiaan.

“Jadi dianggapnya kalau kita mengasihi seorang, kita bisa memperlakukan orang itu semaunya. Nah, ini tidak boleh dilakukan. Makanya di sini pelanggaran hukum, pelanggaran nilai agama, pelanggaran nilai sosial budaya, itu semuanya (harus) dihukum,” tegasnya.

MUI juga menjadikan kasus yang menimpa YTR sebagai peringatan bagi generasi muda agar lebih waspada terhadap tanda-tanda hubungan yang tidak sehat. Siti Ma’rifah mengingatkan bahwa sikap posesif, pemaksaan kehendak, hingga kontrol berlebihan terhadap pasangan merupakan gejala awal yang tidak boleh diabaikan.

Menurutnya, remaja dan perempuan perlu memiliki keberanian untuk mengakhiri hubungan apabila mulai muncul perilaku yang mengarah pada kekerasan atau tindakan yang merugikan secara emosional maupun fisik.

“Kalau ini pasangan kita atau orang yang dekat dengan kita ini sudah menunjukkan gejala-gejala dan memaksakan kehendak, tidak sehat, ya sudah harus segera ditinggalkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Siti Ma’rifah juga menyampaikan apresiasinya terhadap langkah kepolisian yang telah menangkap tersangka. Ia berharap proses penyidikan dapat berjalan cepat, transparan, dan berujung pada putusan yang memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.

Putri Wakil Presiden ke-13 RI itu optimistis aparat kepolisian memiliki kemampuan untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Semoga nanti juga bisa diketemukan ya. Insya Allah punya harapan besar polisi bisa menangani kasus seperti ini. Ini masih di wilayah Indonesia, Insya Allah bisa ditemukan dan memang harus dipercepat. Itu saja sih, saya berharap kepada pihak aparat ini, untuk dihukum seberat-beratnya,” tuturnya.

Kasus penganiayaan yang menimpa YTR sendiri menjadi perhatian luas masyarakat setelah kondisi korban terungkap ke publik. Peristiwa tersebut memicu berbagai desakan agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal sekaligus menjadi momentum memperkuat perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan dalam hubungan personal.

Oleh : Muhammad Ibnu Idris
Editor : Muhammad Ibnu Idris
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.