Gugatan Nikita Mirzani Ditolak, Dokter Reza Gladys Menang di Pengadilan
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) akhirnya memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Dokter Reza Gladys.
Kabar tersebut dikonfirmasi kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, yang menyebut putusan tersebut menjadi hasil dari rangkaian proses persidangan yang cukup panjang.
“Gugatan penggugat konvensi (Nikita Mirzani) itu ditolak keseluruhan,” ujar Julianus Sembiring, dikutip Holopis.com, Kamis (4/6).
Tak hanya memenangkan perkara utama, pihak Dokter Reza Gladys juga berhasil mendapatkan sebagian tuntutan balik atau rekonvensi yang dikabulkan hakim.
“Gugatan balik Dokter Reza Gladys dan Dokter Attaubah Mufid di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian,” lanjutnya.
Menurut Julianus, sejak awal tim kuasa hukum telah menyiapkan konstruksi hukum yang matang selama proses persidangan berlangsung, termasuk saat tahap mediasi hingga penyampaian kesimpulan. Ia menilai putusan hakim menunjukkan bahwa dalil-dalil yang diajukan pihak Nikita Mirzani tidak terbukti dalam persidangan.
Bagi pihak Dokter Reza Gladys, hasil putusan tersebut dianggap sebagai bentuk keadilan setelah proses hukum yang berjalan cukup panjang.
“Setiap orang berhak menjalankan hak hukumnya, dan hakim berbicara secara merdeka serta mandiri mengambil sebuah putusan,” tuturnya.
Meski demikian, pihak Reza Gladys mengaku masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Pada prinsipnya kami sebenarnya kan belum mendapatkan putusan secara resmi salinan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum acara,” ujar Julianus.
Kasus perseteruan antara Nikita Mirzani dan Dokter Reza Gladys sebelumnya sempat ramai menjadi perhatian publik dan media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Editor: Darin Brenda Iskarina