RUU Pemilu Masuk Prolegnas 2026, DPR Mulai Serap Masukan Publik
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mulai menjadi perhatian serius kalangan parlemen dan partai politik. DPR bersama pemerintah dan sejumlah partai politik saat ini tengah melakukan pembahasan awal terkait perubahan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan hingga saat ini seluruh partai politik masih mendiskusikan secara mendalam berbagai aspek yang akan diubah dalam rancangan undang-undang tersebut.
Menurutnya, pembahasan tak hanya dilakukan secara formal di forum resmi parlemen. Tapi. juga melalui diskusi informal antara partai politik dan pemerintah untuk mencari formulasi terbaik bagi sistem pemilu di masa depan.
“Secara formal dan informal juga sudah melakukan pembahasan secara detail atau secara baik, bagaimana sebenarnya yang terbaik untuk dilakukan nanti saat Pemilu tahun 2029,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, (12/3/2026).
Puan menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu menjadi agenda penting karena akan menentukan desain sistem pemilu Indonesia ke depan. Maka itu, proses pembahasannya membutuhkan masukan dari berbagai pihak agar menghasilkan regulasi yang lebih baik dan mampu menjawab tantangan demokrasi di masa mendatang.
Meski demikian, Puan bilang DPR tak ingin terburu-buru memfokuskan perhatian pada kontestasi politik 2029. Menurutnya, prioritas utama lembaga legislatif saat ini adalah memastikan kebijakan pemerintah berjalan efektif dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Apalagi dengan situasi geopolitik seperti ini kita belum berpikir politik 2029, kita fokus urusan rakyat dahulu,” ujarnya.
Puan juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menghadapi berbagai tantangan nasional. Kerja sama tersebut dinilai penting agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar berdampak bagi masyarakat luas.
Ia menambahkan bahwa DPR tetap berkomitmen mengawal berbagai program pemerintah agar dapat berjalan optimal, khususnya program yang berkaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Pun, di sisi lain, pembahasan teknis mengenai revisi UU Pemilu juga telah mulai digodok di tingkat komisi. Komisi II DPR RI diketahui telah memulai proses penyusunan rancangan undang-undang tersebut dengan mengundang sejumlah pihak untuk memberikan masukan.
Berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pakar kepemiluan, hingga organisasi masyarakat sipil diminta memberikan pandangan terkait sistem pemilu yang dinilai paling tepat untuk diterapkan pada pemilu mendatang.
Masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam merumuskan perubahan aturan pemilu yang lebih efektif, transparan, dan mampu memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
RUU Pemilu sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Dengan status tersebut, pembahasan rancangan undang-undang ini diprioritaskan untuk dibahas oleh Komisi II DPR RI bersama pemerintah dalam waktu mendatang.
Editor: Dani Yoga