HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 28 Maret 2026. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari konten berbahaya, perundungan siber, hingga kecanduan media sosial.
Platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Facebook diminta menonaktifkan akun milik pengguna di bawah usia tersebut. Pemerintah juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif mendampingi anak saat menggunakan internet serta mengaktifkan fitur kontrol orang tua pada perangkat elektronik.

