HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang wanita diikat di atas sebuah kasur Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
Dalam video yang diunggah oleh akun instagram milik korban @erikaoctaviani, terlihat ibu dari wanita tersebut mempertanyakan alasan sang anak yang tak lain merupakan korban dimasukan oleh sang suami ke rumah sakit jiwa padahal anaknya dalam kondisi sehat.
“Beneran dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ Dr. Soeharto Heerdjan). Diikat. Dimasukkan obat melalui suntikan di pantat, tidak pakai pakaian dalam. Benar-benar dibuat gila,” tulis keterangan dalam video tersebut dikutip Holopis, Jumat (6/2/2026).
Dalam rekaman tersebut, terlihat korban yang saat itu mengenakan kaos berwarna pink dengan celana pendek berwarna abu-abu tampak terbaring tak berdaya di atas kasur rumah sakit dengan posisi kedua tangan dan kakinya diikat.
Perekam yang diduga merupakan ibu korban nampak histeris melihat anaknya terbaring di kasur, diperlakukan seperti orang dengan gangguan kejiwaan. Menurut ibu korban, anaknya sehat dan tidak memiliki masalah kejiwaan.
“Nih Ti, ponakan lu diikat nih Ti. Dikat begini nih ti, lu liat Ti. Jangan nangis sayang. Liat Ti, diikat sama semua orang disini, sama semua, sama suaminya, dibawa kesini dibikin gila,” ujar perekam dalam video tersebut.
Berdasarkan narasi perekam, diduga tindakan paksa ini dilakukan sang suami bukan karena kondisi kesehatan mental, melainkan dugaan upaya penguasaan aset dan harta milik sang istri setelah hubungan pernikahan mereka retak.
“Karena cuma aset, harta gue doang. Ingat ya, sama bapaknya (petugas) juga tuh mau harta gua. Bapaknya tuh, tadi dapat tiga juta disuap sama suaminya,” tutur perekam.
Menanggapi beredarnya video viral itu, pihak RSJ Soeharto Heerdjan kemudian memberikan klarifikasi mengenai tindakan tersebut.
“Menanggapi beredarnya video yang memperlihatkan tindakan peningkatan pasien di ruang rawat inap Rumah Sakit Soeharto Heerdjan serta berbagai komentar yang muncul di masyarakat terutama di media sosial. Kami memahami bahwa hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan,” tulis keterangan resmi RSJ Soeharto Heerdjan dalam akun instagram @rs-soehartoheerdjan dikutip Holopis.
Menurut pihak rumah sakit, prosedur penanganan terhadap pasien (korban) dikatakan sudah sesuai dengan prosedur penanganan pasien.
“Tindakan pengikatan pasien dalam pelayanan medis dikenal dengan istilah restrain, yaitu pembatasan gerak yang dilakukan untuk melindungi pasien maupun orang lain dari potensi tindakan yang dapat membahayakan, serta dilakukan tanpa menyakiti pasien,” jelasnya.
Lihat videonya di sini.


