HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kebijakan pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) kembali memicu perdebatan publik jelang perayaan Idul Fitri. Kalangan pekerja swasta mempertanyakan alasan bonus tahunan itu dikenakan potongan pajak, terutama saat meningkatnya kebutuhan ekonomi saat Lebaran.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas THR bukan merupakan pajak baru bagi karyawan. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut hanya bagian dari perubahan mekanisme pemotongan pajak agar lebih merata sepanjang tahun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyampaikan pemotongan pajak THR merupakan implementasi dari sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang mulai diberlakukan sejak 2025.
Menurutnya, skema tersebut dirancang agar kewajiban pajak karyawan tidak menumpuk di akhir tahun, khususnya pada bulan Desember.
“Yang terpenting, pada tahun lalu kan sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan perilaku. Yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember, sekarang merata hampir setiap bulan,” kata Yon di Jakarta, dikutip pada Jumat, (6/3/2026).
Meski pemerintah menyebut kebijakan ini hanya perubahan mekanisme, sebagian pekerja tetap menilai potongan pajak pada THR terasa memberatkan. Pasalnya, THR selama ini dianggap sebagai tambahan pendapatan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan besar menjelang Lebaran. Kebutuhan itu mulai dari perjalanan mudik hingga kebutuhan keluarga.
Yon menuturkan bahwa sistem ini justru bertujuan membuat beban pajak lebih stabil bagi wajib pajak. Ia menyebut dengan skema tersebut, potongan pajak pada akhir tahun tidak lagi terlalu besar karena sebagian kewajiban telah dipotong lebih awal. “Jadi, kami berharap untuk komplainnya tidak terjadi lagi pada tahun ini,” ujarnya.
Evaluasi Kebijakan Pajak
Pemerintah juga menyatakan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan perpajakan, termasuk penerapan tarif efektif rata-rata tersebut. DJP pun memastikan besaran tarif akan disesuaikan agar tidak menimbulkan potensi kekurangan maupun kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak.
Selain isu pajak THR, pemerintah juga menyoroti tingkat kepatuhan pelaporan pajak tahunan masyarakat.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, sebanyak 6 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2025.
Jumlah itu terdiri dari 5.872.158 wajib pajak orang pribadi, 129.231 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 113 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Meski demikian, masih ada sekitar 9 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT mereka.
Dengan tren pelaporan rata-rata sekitar 250 ribu wajib pajak per hari dan sisa waktu sekitar 10 hari kerja hingga akhir Maret, DJP memperkirakan jumlah pelaporan SPT dapat mencapai sekitar 8,5 juta wajib pajak.


