HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban kecewa dengan sikap pemerintah yang melakukan pemotongan pajak bagi Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai swasta.
Terlebih ketika kebijakan tersebut dianggap berunsur ketidakadilan. Di mana THR rakyat dipotong pajak, sementara THR aparat dan aparatur sipil negara (ASN) diberikan utuh tanpa potongan dengan klaim, pajak THR ditanggung oleh negara.
“THR pegawai swasta dipotong, ASN, TNI dan Polri tidak dipotong. Ada perlakuan yang tidak adil antar pekerja, baik sektor publik maupun swasta,” kata Elly Rosita dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (6/3/2026).
Menurut Elly, jika memang pemerintah sanggup menanggung pajak THR ASN, aparat seperti TNI dan Polri, maka seharusnya stimulus itu juga diberikan kepada masyarakat, di mana pajak THR ditanggung pula oleh negara.
“Jika negara bisa menanggung pajak THR aparatur negara, maka seharusnya pemerintah juga mempertimbangkan kebijakan serupa untuk pekerja swasta, terutama bagi pekerja berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak dianggap Elly sangat buruk. Padahal THR menurutnya, adalah instrumen paling efektif untuk meningkatkan daya beli masyarakat di momentum Hari Raya Keagamaan tersebut.
“THR seharusnya menjadi instrumen peningkatan daya beli menjelang hari raya, bukan justru berkurang secara signifikan karena pajak,” tandasnya.
Sebagai pihak yang juga aktif memberikan sumbangsih pada kemajuan negara, Elly memberikan dua opsi yang dirasa paling bijak. Jika memang THR ASN, TNI dan Polri ditanggung negara, maka seharusnya negara pun menanggung pajak penghasilan THR tersebut kepada seluruh pegawai swasta di Indonesia tanpa terkecuali.
Atau menggunakan opsi yang kedua, di mana negara membebaskan pajak THR untuk pegawai yang berpenghasilan tertentu, sehingga untuk mereka yang berupah rendah tidak dibebankan oleh pungutan tersebut.
“Pajak THR swasta juga ditanggung pemerintah. (Atau) Pemberian pembebasan pajak THR sampai batas penghasilan tertentu, atau ada penyeragaman kebijakan pajak agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif antar pekerja,” sarannya.
Namun yang paling ingin ditegaskan oleh Elly adalah, jangan sampai sebuah kebijakan justru dikeluarkan untuk memberikan diskriminasi, karena akan berdampak pada aspek keadilan.
“Perbedaan perlakuan ini bukan sekedar issue pajak, tetapi menyentuh asas keadilan bagi seluruh pekerja. Negara harus memastikan kebijakan fiskal tidak menciptakan kesenjangan antara pekerja sektor publik dan sektor swasta,” pungkas Elly Rosita Silaban.
Diketahui sebelumnya, bahwa pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan berbeda terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR bagi ASN, TNI, dan Polri tidak dikenakan potongan pajak karena PPh ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.


