MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak --:--
Subuh --:--
Dzuhur --:--
Ashar --:--
Maghrib --:--
Isya --:--

Mendag Busan Tegaskan Pemerintah Siap Bela Industri Panel Surya dalam Penyelidikan Antisubsidi oleh AS

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso (Busan) menegaskan bahwa pemerintah Indonesia siap membela industri panel surya Tanah Air dalam menghadapi penyelidikan antisubsidi oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS).

“Proses ini sepenuhnya berbasis data dan fakta. Pemerintah Indonesia bersikap kooperatif dan transparan agar seluruh tahapan penyelidikan berjalan sesuai ketentuan. Kami akan terus mengawal kepentingan industri nasional hingga keputusan final diumumkan,” ujar Mendag Busan, sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com.

- Advertisement -

Perlu diketahui bersama sebelumnya, bahwa Departemen Perdagangan AS (USDOC) mengumumkan pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) atas impor produk crystalline silicone photovoltaic cells, whether or not assembled into modules (panel surya) kepada beberapa negara, termasuk Indonesia, pada Selasa (24/2/2026).

Ada pun tarif yang dikenakan kepada Indonesia berada pada kisaran 85,99-143,30 persen. Penyelidikan antisubsidi panel surya ini masih akan berproses hingga keputusan final yang dijadwalkan pada Juli 2026 mendatang.

- Advertisement -

Secara komparatif, tarif yang dikenakan kepada Indonesia tercatat lebih rendah dibanding sejumlah negara ASEAN lainnya. Malaysia dikenakan tarif 14-168 persen, Vietnam 68—542 persen, Tailan 99-263 persen, dan Kamboja yang melampaui 3.400 persen.

“Perbandingan ini menunjukkan bahwa posisi Indonesia relatif lebih moderat dalam struktur penetapan sementara yang diumumkan otoritas AS,” jelas Mendag Busan.

Kemudian Mendag Busan juga menerangkan bahwa sejak kasus ini dimulai pada Agustus 2025, Indonesia telah merespons dengan menyampaikan jawaban kuesioner, data pendukung, serta klarifikasi teknis secara lengkap dan tepat waktu.

Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya partisipasi aktif industri untuk menghindari penerapan metode Adverse Facts Available (AFA). Metode ini menekankan penggunaan data yang tersedia oleh otoritas penyelidik apabila negara tertuduh dinilai tidak kooperatif. Langkah tersebut berpotensi menghasilkan tarif lebih tinggi.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru