HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga praktik rasuah oleh sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dilakukan secara terstruktur dan terorganisir. Selain oknum dengan perananya masing-masing, sejumlah aspek dipersiapkan dalam dugaan praktik lancung di DJBC.
Hal itu mengemuka dari penetapan tersangka baru kasus dugaan suap importasi dan gratifikasi di lingkungan DJBC, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BBP). Selain modus rasuah, KPK membongkar sejumlah aspek pendukung. Mulai dari mempersiapkan lokasi penyimpanan uang atau safe house hingga pengadaan kendaraan oprasional.
“Kemudian ada BPKB, betul tadi ya.BPKB itu jadi informasi yang kami terima. Uang ini yang dikumpulkan ini, ini juga digunakan untuk membeli mobil operasional. Nah BPKB-nya yang ada gitu. Jadi kelompok ini ya para oknum ini, ini membuat mobil operasional. Dalam pengusutan berjalan, KPK telah mengantongi informasi dan bukti terkait hal itu,” ungkap Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (27/2/2026).
Dalam konstruksi perkara yang menjerat Budiman terungkap jika Budiman bersama Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono sejak pertengahan tahun 2024, mengarahkan seorang pegawai bernama Salisa Asmoaji (SA) untuk menampung dan mengelola uang suap dari para pengusaha serta importir.
Uang yang terkumpul tak disimpan di bank. Tetapi disembunyikan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang disewa khusus sebagai safe house penyimpanan uang. Dianggap tak kondusif, penyimpanan uang berpindah dengan menyewa salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Dua lokasi safe house itu lalu digeledah penyidik. Dari penggeledahan pada apartemen di wilayah Ciputat itu, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 (lima) buah koper.
Tak hanya safe house, uang juga ditemukan pada mobil operasional. KPK berjanji bakal mendalami aliran uang dalam kasus ini.
“Tadi kan ditanya ini kan lima koper gitu ya, apakah cuma seorang. Jadi mereka udah lengkap, ada mobil operasionalnya dan lain-lainnya gitu. Bahkan ada sebagian dari uang yang dulu kita temukan itu ditemukan di mobil operasionalnya. Jadi ada juga uang itu yang disimpan mobil operasional itu untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendesak gitu. Jadi tidak harus ngambil dulu ke safe house gitu ya. Itu kalau ada keperluan mungkin dia membutuhkan untuk membeli apa atau memberikan kepada siapa sejumlah uang, ya dia ngambil langsung dari yang ada di mobil operasional. Dan mobil operasionalnya juga tidak hanya satu gitu. Nanti bisa dilihat di situ, di BPKB-nya. Nah, itu juga (aliran uang) sedang kita ditelusuri,” ucap Asep.
Tak hanya pengelolaan dana suap, KPK juga membongkar peran para oknum dalam manipulasi pita cukai rokok dan pengaturan jalur masuk barang. Mereka dalam praktiknya membiarkan sejumlah perusahaan nakal menempelkan pita cukai bertarif murah pada produk rokok yang seharusnya dikenakan cukai lebih tinggi, sehingga mengakibatkan kebocoran penerimaan negara yang signifikan.
Penetapan tersangka Budiman merupakan pengembangan atas kasus yang sebelumnya telah menjerat enam tersangka. Adapun enam tersangka yang sebelumnya telah dijerat yakni, Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC; dan Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC. Lalu, John Field (JF), Pemilik PT Blueray (PT BR); Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray.

