HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293 (171 triliun) dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina masih bersifat asumsi. Menurut majelis hakim perhitungan kerugian perekonomian negara
dari ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra tidak nyata dan tidak pasti.
“Majelis dari ahli Nailul Huda dan Wiko Saputrahakim mempertimbangkan oleh karena kerugian keuangan negara diperkuat dengan keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra tersebut karena bersifat asumsi, maka majelis hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara,” ujar hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (26/2/2026).
Hakim hanya sependapat dengan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hakim hanya meyakini terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp 9,4 triliun dalam kasus tersebut sesuai perhitungan BPK. Menurut hakim, nsur merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah telah terpenuhi.
“Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp 2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp 9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun),” kata hakim anggota Sigit.
“Majelis sependapat dengan penghitungan BPK tersebut kecuali perhitungan kerugian perekonomian negara yang dihitung oleh ahli perekonomian negara Nailul Huda dan Wiko Saputra, masih bersifat asumsi, tidak pasti, karena banyak faktor yang mempengaruhi dalam merumuskan menghitung kerugian keuangan negara, sehingga belum cukup pembuktiannya terkait kerugian perekonomian negara. Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur dapat merugikan keuangan negara dapat terpenuhi,” kata hakim.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Menurut majelis hakim Riva, Maya, dan Edward telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam perkara ini.
Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Sementara Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Sedangkan Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
Ketiga terdakwa lolos dari beban uang pengganti sebagaimana yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Hakim menyatakan Riva Dkk tidak menikmati uang hasil korupsi perkara tersebut. Lantaran Riva tidak memperoleh uang hasil korupsi maka tidak dibebani pembayaran uang pengganti.
“Menimbang bahwa di persidangan tidak diperoleh fakta hukum terdakwa Riva Siahaan memperoleh uang hasil korupsi yang merugikan keuangan negara. Maka terhadap terdakwa tidak dibebankan uang pengganti di mana sebagaimana dimaksud Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tutur hakim anggota Sigit Herman Binaji.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan pembukaan blokir rekening Riva yang tak berkaitan dengan perkara ini. “Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa uang-uang dan buku-buku tabungan bank yang dilakukan pemblokiran, oleh karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, maka terhadap barang bukti buku-buku tabungan tersebut haruslah dicabut blokirnya,” ujar hakim.

