HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempertimbangkan percepatan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) menjadi 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026. Opsi ini muncul seiring adanya kebijakan work from anywhere (WFA) yang berpotensi memengaruhi aktivitas operasional.
Koordinator Pelaksana Bidang Hubungan Kerja di Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker, Lisadarti, menyampaikan bahwa skema tersebut masih akan dibahas bersama para perusahaan aplikator.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya sih tujuh hari sebelum Lebaran, tapi ada skema untuk 14 hari sebelum hari Lebaran. Kalau kami sih berharapnya 14 hari, tapi baru mau dirapatkan dulu dengan para aplikator besok bersama Bapak Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Lisa di Jakarta, dikutip Holopis.com, Kamis (26/2/2026).
Selain percepatan waktu pencairan, Kemenaker juga berharap adanya peningkatan nominal BHR bagi pengemudi ojol. Lisa menyinggung aksi demonstrasi pengemudi ojol pada Lebaran tahun lalu yang memprotes nominal BHR hanya Rp50 ribu.
“(Pengemudi ojol sampaikan) lebih banyak kita dapat tip dari customer daripada (BHR) itu,” ucap Lisa.
Ia menjelaskan, minimnya nominal BHR tahun lalu dipengaruhi terbitnya surat edaran (SE) yang dinilai mendadak. Selama ini, perhatian Kemenaker lebih terfokus pada kebijakan THR pekerja formal.
“Tahun 2025 alasannya kenapa mereka dapat Rp 50 ribu karena SE-nya mendadak dari Kemenaker. Nah sekarang kan tidak mendadak lagi. Mudah-mudahan tidak Rp 50 ribu lagi, mudah-mudahan besok ada Rp 1 juta. Harapannya Rp 1 juta,” ucap Lisa.
Menurutnya, Kemenaker berkomitmen memastikan pengemudi dan kurir online mendapatkan perlakuan yang layak dan adil, termasuk saat momentum Lebaran. Kebijakan BHR saat ini masih dalam proses pembahasan di tingkat pimpinan.
“Kementerian Ketenagakerjaan tengah menggodok kebijakan yang dapat mendorong agar para pengemudi dan kurir online dapat memperoleh bonus hari raya keagamaan. Kebijakan ini masih dalam proses pembahasan dan penyelesaian di tingkat pimpinan,” sambung Lisa.
Lisa menegaskan, BHR diperuntukkan bagi pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi dan telah bermitra selama satu tahun terakhir sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.
“Perusahaan aplikasi diharapkan dapat bersikap transparan dalam menghitung dan menyampaikan besaran BHR kepada pengemudi dan kurir online,” kata Lisa.
Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dijadwalkan memanggil seluruh aplikator pada Kamis (26/2/2026) untuk membahas nominal, penerima, serta waktu pencairan BHR. Keputusan final dan penerbitan surat edaran diharapkan keluar setelah pertemuan tersebut.
“Ada sebagian aplikator yang belum siap kalau 14 hari. Tapi ada juga yang sudah siap juga untuk 14 hari tersebut. Jadi kita tunggu saja pengumumannya seperti apa,” kata Lisa.
Keputusan pemerintah terkait THR dan BHR ojol 2026 ini dinilai krusial, mengingat jutaan pengemudi dan kurir online menggantungkan penghasilan pada momentum peningkatan permintaan selama Ramadan dan Lebaran.

