MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Tes Urine Negatif, Pengemudi Ugal-ugalan di Jakpus Bawa 4 Pelat Palsu hingga Sajam

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengamankan seorang pengemudi mobil berinisial HM (24) yang nekat berkendara secara ugal-ugalan dan melawan arus di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Rabu (25/2) sore.

Aksi berbahaya HM langsung direspons petugas patroli yang sudah mencurigai saat melintas di tengah kepadatan lalu lintas. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang sempat berputar di depan Koarmada RI sebelum masuk ke Jalan Gunung Sahari 4.

- Advertisement -

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan HM tidak berkendara sendirian. Tapi, ada seorang penumpang wanita di dalam mobil.

“Saat kejadian, petugas kami yang sedang berpatroli mendapati perilaku pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan ibu kota pada sore hari,” kata Kombes Komarudin, dalam keterangannya, Kamis, (26/2/2026).

- Advertisement -

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang mencurigakan di dalam mobil yang dikendarai HM. Di antaranya empat pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan nomor berbeda. Lalu, ada satu senjata api mainan, serta dua senjata tajam jenis golok dan badik.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam penggunaan kendaraan. Salah satunya terkait identitas pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya.

Meski demikian, hasil tes urine terhadap pengemudi menunjukkan bahwa HM tidak berada di bawah pengaruh narkotika saat kejadian.

“Sementara ini dari hasil tes urine yang kami lakukan memang didapati hasilnya negatif,” jelas Komarudin.

Atas tindakannya, HM dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur tentang pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan keselamatan jiwa maupun barang.

Ketentuan tersebut mencakup tindakan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan, serta korban luka ringan. Pelanggaran ini diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp8 juta.

Komarudin menambahkan kasus itu bakal dilimpahkan ke satuan reserse Polres Metro Jakarta Pusat untuk pendalaman lebih lanjut.

“Untuk selanjutnya, kami limpahkan ke Reserse Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman,” ujar Komarudin.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru