HOLIPIS.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Polda Metro Jaya resmi menghentikan kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan pencipta lagu Yoni Dores terhadap pedangdut Lesti Kejora.
Kuasa Hukum Lesti Kejora, Sadrak Seskoadi mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana terhadap Lesti Kejora sebagaimana yang dilaporkan Yoni Dores.
“Hari ini telah memperoleh hasil penyelidikan, di mana hasil penyelidikannya disampaikan bahwa Saudari Lesti Kejora tidak ditemukan tindak ataupun perbuatan pidana seperti yang dilaporkan oleh Saudara Yoni Dores,” kata Kuasa Hukum Lesti, Sadrak Seskoadi kepada awak media sebagaimana informasi diterima Holopis.com, Rabu (25/2/2026).
Sementara itu, suami Lesti Kejora, Rizky Billar yang hadir menggantikan sang istri mengaku hasil penyelidikan sebetulnya sudah selesai sejak 29 Januari lalu. Namun karena terdapat beberapa kendala, pihaknya baru sempat mendatangi Polda Metro Jaya.
“Sebetulnya kita sudah mengetahui bahwa memang ini secara case sudah selesai per tanggal 29 Januari. 29 Januari betul, artinya sudah sekitar tiga minggu lalu ya,” ujar Rizky Billar.
Ia lalu berharap agar kedepannya tidak ada lagi permasalahan serupa yang mengganggu ketenangan keluarganya. Rizky merasa lega karena proses panjang ini akhirnya berakhir dengan status hukum yang jelas bagi istrinya.
“Jadi sudah tidak ada lagi kendala-kendala dan mudah-mudahan ke depannya juga tidak ada hal-hal seperti ini lagi yang tentu akan cukup mengganggu ya bagi ketenangan keluarga kita gitu,” tutur Billar.
Sekedar informasi, pedangdut Lesti Kejora dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya pada Mei 2025 atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait cover lagu tanpa izin.
Yoni mengklaim Lesti menyanyikan lagu-lagunya, seperti “Bagai Ranting yang Kering”, untuk kepentingan komersial tanpa izin dan pencantuman nama pencipta. Yoni menyebut somasi tidak direspon dan Lesti menggunakan lagu tanpa izin sejak 2017.

