Kamis, 26 Feb 2026
BREAKING
Kamis, 26 Feb 2026
BAHASA
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Jurus ‘Sapu Bersih’ Komdigi: Vila Ilegal dan OTA Nakal Siap-siap Di-Takedown

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bayangkan Anda menyewa vila mewah dengan harga miring di Bali, tapi ternyata tempat tersebut “hantu” di mata pajak negara. Fenomena marakanya villa nakal ini bikin gerah pemerintah.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kementerian Pariwisata (Kemenpar) kini resmi menyatakan “perang” terhadap platform Online Travel Agent (OTA) yang masih nekat memajang akomodasi tak berizin.

- Advertisement -

Bukan sekadar gertakan sambal, langkah ini diambil demi menyelamatkan kantong daerah dan memastikan turis tidak “zonk” saat berlibur.

Menkomdigi Meutya Hafid menyoroti satu masalah yang cukup pelik yaitu menjamurnya akomodasi privat atau vila milik warga asing yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi tanpa izin resmi.

- Advertisement -

“Fokus kami adalah melindungi warga. Jangan sampai yang untung negara lain, tapi daerah kita malah gigit jari karena pajak pembangunan hilang,” ujar Meutya dalam pertemuan di Jakarta, Selasa (24/02).

Data dari Kemenpar bahkan menunjukkan angka yang cukup mengejutkan. Dari hasil “sisir” di lima provinsi primadona (Bali, Jabar, Jogja, Jakarta, dan NTB), ditemukan bahwa 72,8 persen akomodasi ternyata tidak punya Nomor Induk Berusaha (NIB). Alias, mereka beroperasi secara “gelap”!

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, memberikan tenggat waktu yang sangat jelas. Seluruh platform OTA punya waktu hingga 31 Maret 2026 untuk membersihkan daftar penginapan ilegal di aplikasi mereka.

Jika setelah tanggal tersebut masih ada yang nakal, Komdigi telah menyiapkan “pedang” hukuman yang progresif. Langkah awal akan dimulai dengan sanksi teguran, namun bagi OTA yang bahkan belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), pemerintah tidak segan untuk langsung melakukan pemutusan akses atau takedown.

Sementara itu, bagi platform yang sudah terdaftar tetapi tetap membandel dengan memfasilitasi penginapan ilegal, sanksi tegas akan diberikan berdasarkan rekomendasi dari pihak Kemenpar.

Selain masalah pajak, hal ini berkaitan erat dengan keamanan Anda sebagai wisatawan. Akomodasi berizin wajib mengikuti standar keselamatan. Dengan menertibkan mereka, pemerintah ingin memastikan ekosistem digital pariwisata Indonesia bersih dari praktik “hit and run” yang merugikan kedaulatan ekonomi.

Jadi, ke depannya, kalau Anda memesan lewat aplikasi, setidaknya Anda tahu bahwa tempat yang Anda pesan bukan cuma cantik di foto, tapi juga legal di mata hukum.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru