HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN General Assembly/UNGA) mengadopsi resolusi terkait krisis Ukraina dalam sidang Selasa (24/2). Resolusi tersebut menyerukan penghentian pertempuran serta terciptanya perdamaian yang berkelanjutan.
“Gencatan senjata segera dan tanpa syarat,” dikutip Holopis.com, Selasa (24/2).
Resolusi itu juga menekankan pentingnya perdamaian yang komprehensif, adil, dan abadi.
Rancangan resolusi yang diajukan Ukraina bersama sejumlah negara Eropa disetujui dalam Sesi Khusus Darurat ke-11 Majelis Umum PBB. Pemungutan suara menghasilkan 107 negara mendukung, 12 menolak, dan 51 negara memilih abstain.
Sidang tersebut berlangsung bertepatan dengan peringatan empat tahun berlangsungnya krisis Ukraina.
Dalam pemungutan suara, Amerika Serikat termasuk di antara negara yang abstain. Sementara itu, Rusia memberikan suara menentang resolusi tersebut.
Dokumen tersebut juga menegaskan komitmen terhadap kedaulatan, kemerdekaan, persatuan, dan integritas teritorial Ukraina dalam batas-batas yang diakui secara internasional. Meski demikian, resolusi Majelis Umum PBB tidak bersifat mengikat secara hukum.

