HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, pada hari ini Selasa (24/2/2026). Ali diperiksa di Polrestabes Semarang sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yang salah satunya menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Sejumlah hal didalami penyidik saat memeriksa Ketua DPC PDI Perjuangan Pati itu. Utamanya terkait.upaya pemakzulan Sudewo dari kursi Bupati Pati melalui pansus hak angket di DPRD Pati beberapa waktu lalu.
Ali Badrudin diperiksa lantaran KPK mengantongi bukti percakapan ataupun komunikasi yang dilakukan pihak Sudewo dengan pihak di DPRD Pati. Komunikasi itu terkait pemakzulan Sudewo yang sempat bergulir beberapa waktu lalu melalui pansus hak angket di DPRD Pati.
DPRD Pati pada rapat paripurna tanggal 31 Oktober 2025 diketahui sepakat tidak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Dari 7 fraksi, hanya PDIP yang setuju pemakzulan.
Sedangkan, enam fraksi lainnya meminta perbaikan. Sekitar 36 orang anggota DPRD Pati sepakat agar Bupati Pati Sudewo memperbaiki kinerjanya ke depan.
“Dari pihak DPRD ya ada juga yang diperiksa, didalami terkait dengan percakapan ataupun komunikasi yang dilakukan pihak saudara SDW dengan pihak di DPRD, terkait khususnya terkait dengan rencana atau isu pemakzulan ya yang waktu itu bergulir,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com.
Sayangnya, Budi saat ini belum mau merinci lebih lanjut soal pemakzulan yang didalami penyidik KPK itu. Budi juga merespon diplomatis saat disinggung adanya dugaan rasuah terkait kandasnya pemakzulan terhadap Sudewo.
“Nah ini tentu juga menjadi materi yang kemudian akan didalami oleh penyidik,” kata Budi.
Tak hanya Ali Badrudin, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Di antaranya Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra; P. Supriyanto selaku Ketua KPU Pati; Teguh Widyatmoko selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pati; Riyoso selaku mantan Pj. Sekretaris Daerah dan Mantan Kadis PUPR Kabupaten Pati; serta Subur Prabowo selaku Ketua Koperasi/KSPPS Artha Bahana Syariah. Para saksi tersebut juga diperiksa di Polrestabes Semarang.
Dari Risma dan Teguh, penyidik mendalami peran-peran Tim 8 ini dalam pemilihan kepala daerah Pati beberapa waktu lalu. Keberadaan Tim 8 ini sempat diungkap KPK saat KPK menangkap Sudewo dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).
“Dari pihak KPU dan juga PLT Bupati Pati, penyidik mendalami soal peran-peran Tim 8 ini dalam pemilihan kepala daerah pada saat itu ya. Termasuk juga dari para saksi hari ini didalami terkait dengan perencanaan dan penganggaran untuk para calon perangkat desa yang nanti akan masuk atau terpilih ya pada pemilihan Maret 2026 nanti. Sehingga penyidik ingin melihat bagaimana proses perencanaan dan juga penganggarannya,” terang Budi.
Dari saksi Riyoso, penyidik mendalami dugaan pengondisian proyek-proyek di Dinas PUPR Pati. KPK menduga pengondisian proyek dilakukan oleh Tim 8 atas perintah Sudewo. Tim 8 merupakan tim sukses Sudewo saat berlaga dalam kontestasi politik di Pati.
“Terkait saksi yang berkaitan dengan Dinas PUPR, didalami berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pati yang diduga ada pengkondisian yang dilakukan oleh Tim 8 atas perintah saudara SDW. Nah ini didalami dari saksi yang dipanggil hari ini dan tentu penyidik masih akan terus menelusuri dan mendalami ya proyek-proyek apa saja yang diduga dilakukan pengkondisian tersebut,” ungkap Budi.
Sementara itu dari Subur Prabowo, penyidik KPK mendalami aliran dana yang diduga terkait Sudewo. Namun, Budi tak merinci lebih lanjut soal aliran dana terkait Ketua Koperasi/KSPPS Artha Bahana Syariah itu.
“Ya jadi memang dalam pemeriksaan terhadap pihak dari koperasi ini didalami berkaitan dengan aliran uang, baik yang masuk ataupun yang keluar yang diduga terkait dengan SDW ini. Nah oleh karena itu nanti kita akan dalami, kita akan minta keterangan dari para pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan dugaan tersebut,” ucap Budi.
Sudewo dan tiga kepala desa sebelumnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa dalam proses pengisian jabatan. Dalam praktik tersebut , Sudewo diduga mematok tarif awal sekitar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta untuk satu posisi perangkat desa.
Angka tersebut kemudian dinaikkan menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa. Diduga angka itu dinaikan oleh dua kepala desa, yakni Abdul Suyono dan Sumarjiono.

