HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta manajemen PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada pengemudi. Menurut dia, sanksi mesi diberikan kepada pihak operator bus yang terlibat dalam kecelakaan di Koridor 13 arah Cipulir, Jakarta Selatan, Senin, kemarin.
Menurut Pram, operator punya tanggung jawab melakukan pembinaan terhadap pramudi. Hal itu termasuk memastikan kesiapan fisik dan jam kerja yang sesuai standar keselamatan.
“Kami sudah memerintahkan kepada Transjakarta, operatornya juga harus diberikan sanksi, ditegur untuk itu. Bukan hanya yang disanksi adalah sopirnya, karena operator juga yang membina itu harus bertanggung jawab,” kata Pram di Jakarta, Selasa, (24/2/2026).
Pram sebelumnya menyampaikan kecelakaan yang melibatkan bus operator BMP 263 dan MYS 17100 di ruas Swadarma diduga karena dipicu kesalahan manusia atau human error. Dia menuturkan, pramudi bus diketahui sudah bekerja selama dua hari berturut-turut sebelum insiden terjadi.
Kondisi kelelahan diduga membuat pengemudi mengantuk hingga kehilangan kendali. Kondisi kelelahan itu membuat kendaraan masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan bus lain di koridor yang sama.
Dari total 24 korban yang terdampak, dua orang sempat dirujuk ke RS Bakti Asih dan 21 lainnya ke RS Sari Asih untuk mendapatkan penanganan medis.
“Dan perlu diketahui semua, untuk korban ditanggung sepenuhnya oleh Transjakarta,” ujar Pram.
Adapun, Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menyampaikan bahwa insiden tersebut menjelas kerusakan pada armada bus serta menyebabkan sejumlah penumpang mengalami luka ringan.
“Petugas telah melakukan evakuasi cepat ke halte terdekat, dan pelanggan yang mengalami luka ringan telah mendapatkan penanganan,” ujar Ayu.
Imbas kecelakaan itu juga memicu gangguan operasional pada layanan Koridor 13. Hal itu khususnya rute 13B (CBD Ciledug–Tegal Mampang) dan L13E (Puri Beta–Pancoran). Polemik iut kemuncuan keterlambatan perjalanan sempat terjadi akibat kepadatan kendaraan di kawasan Puri Beta 2 hingga kolong Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR).

