HOLOPIS.COM, JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta menyatakan komitmennya untuk mengawal secara ketat proses sidang di Majelis Disiplin Profesi terkait dugaan pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan oleh dr. Isa Basuki, Sp.B. pada hari Kamis 20 Februari 2026 di kantor Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Kolegium Kesehatan Indonesia, Jakarta.
Perkara ini berawal dari laporan seorang pasien yang menduga adanya kekeliruan diagnosis antara hernia dan hidrokel, yang kemudian berujung pada tindakan operasi di Rumah Sakit Khusus Bedah Rawamangun, Jakarta.
Dalam jalannya persidangan, terungkap perbedaan pandangan mengenai metode pemeriksaan, dasar penegakan diagnosis, serta tindak lanjut medis pascaoperasi yang dilakukan terhadap pasien.
PBHI Jakarta menilai bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan hasil tindakan medis semata. Menurut organisasi tersebut, kasus ini menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni standar profesionalisme, kehati-hatian, dan perlindungan hak pasien sebagaimana dijamin dalam hukum kesehatan di Indonesia.
Ketua PBHI Wilayah Jakarta, Muhamad Ridwan Ristomoyo, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses yang tengah berjalan, namun tetap konsisten mengawal agar standar profesi medis ditegakkan secara penuh.
“Kami menghormati proses yang berjalan di Majelis Disiplin Profesi. Namun kami menegaskan bahwa setiap tindakan medis harus didasarkan pada diagnosis yang akurat, metode yang sesuai standar, serta informed consent yang jelas. Jika terdapat kelalaian atau penyimpangan dari standar profesi, maka harus ada pertanggungjawaban,” tegas Ridwan dalam siaran persnya yang diterima Holopis.com, Senin (23/2/2026).
Ridwan juga menekankan bahwa langkah pengawalan yang dilakukan PBHI Jakarta bukan bertujuan melemahkan profesi kedokteran.
“Pengawasan ini justru untuk memastikan adanya akuntabilitas dan perlindungan hukum yang seimbang antara pasien dan tenaga medis,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, PBHI Jakarta menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Majelis Disiplin Profesi. Pertama, proses persidangan harus dilakukan secara transparan dan objektif.
Kedua, Majelis diminta menghadirkan ahli independen yang kompeten untuk menilai aspek medis secara profesional. Ketiga, putusan yang diambil harus mencerminkan keadilan serta menjadi preseden penting dalam penegakan disiplin profesi di Indonesia.
PBHI Jakarta menyatakan akan terus mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada pihak pengadu hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum yang adil.

