HOLOPIS.COM, TORAJA UTARA – Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, ditangkap dan ditahan dalam penempatan ruangan khusus (Patsus) di Propam Polda Sulsel.
Perwira berpangkat 3 balok itu ditahan karena diduga menerima setoran dari bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Toraja.
Penahanan Efendi dibenarkan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy yang dihubungi awak media pada Senin(23/2).
“Benar, yang bersangkutan sudah ditahan dalam Penempatan Khusus (Patsus) untuk pemeriksaan awal,” tegas Kombes Zulham.
Diketahui sebelum menangkap Efendi, polisi terlebih dahulu menangkap pria berinisial ET alias O bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 100 gram.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa ada aliran dana yang masuk ke oknum personel di Polres Toraja Utara sebanyak Rp13 juta per Minggu sejak September 2025 lalu.
Uang tersebut disebut untuk memuluskan bisnis haram ET alias O di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi bersama dengan kanitnya berinisial N, akhirnya ditangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan di Patsus di Polda Sulsel.
Sementara itu, Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, mengatakan bahwa saat ini keduanya masih berstatus terperiksa, dan apabila terbukti melakukan pelanggaran maka akan diproses hukum.
“Status Erifan dan N masih terperiksa, apabila nanti terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Stephanus.

