HOLOPIS.COM, JAKARTA – Amnesty International mengecam kasus dugaan penyerangan terhadap siswa MTsN Maluku Tenggara hingga tewas, Arianto Tawakal (14) yang melibatkan Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon V Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan bahwa penganiayaan oleh oknum brimob yang berujung menghilangkan nyawa remaja berusia 14 tahun tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM).
“Penyerangan terhadap Arianto Tawakal di Tual oleh anggota Brigade Kepolisian Nasional merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dikutip Holopis.com, Senin (23/2/2026).
Usman juga mengkritik klaim awal polisi yang mengatakan bahwa korban terlibat dalam balap liar. Klaim ini muncul pasalnya kala itu terduga pelaku sedang menjaga jalan sekitar yang sering digunakan sebagai arena balap liar.
“Pendekatan amatir ini mengingatkan kita pada ksus kekerasa polisi yang merenggut nyawa seorang mahasiswa di Semarang, Gamma. Alih-alih bertindak tegas dan mengungkap fakta secara menyeluruh, polisi malah menuduh Gamma terlibat dalam perkelahian,” pungkasnya.
Sekedar informasi, pada 8 Agustus 2025 lalu seorang inspektur polisi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta karena menembak mati Gamma (17).
Seperti diberitakan sebelumnya, siswa MTsN Maluku Tenggara hingga tewas, Arianto Tawakal (14) tewas setelah jatuh dari motornya usai dipukul menggunakan helm oleh Bripda Masias di jalan Marren Kota Tual pada Kamis, 19 Februari 2026 lalu.
Saat itu, Bripda Masias sedang menjaga area sekitar yang sering dijadikan tempat balap liar. Arianto yang saat itu dibonceng kakaknya, Nasri Karim (15) tiba-tiba dipukul oleh Masias yang mengira mereka merupakan pelaku balap liar. Tragedi tersebut akhirnya merenggut nyawa Arianto, sementara sang kakak mengalami luka yang cukup parah akibat penganiayaan dari Masias.

