HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan bukan sekadar menahan lapar dan haus. Tapi, juga wajib menjaga diri dari hal-hal yang bisa ibadah puasa batal.
Masih ada umat Muslim belum paham atau menyepelekan tindakan yang bisa menyebabkan puasa menjadi tidak sah.
Secara umum, para ulama merujuk pada ketentuan fikih yang menjelaskan ada beberapa perbuatan yang bisa batalkan puasa bila dilakukan dengan sengaja saat waktu berpuasa.
Dari berbagai literasi dirangkum pada Senin, (23/2/2026), berikut poin-poin penting yang bisa membatalkan puasa:
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Makan atau minum secara sadar di siang hari saat berpuasa merupakan hal yang paling jelas membatalkan puasa. Namun, menurut mayoritas ulama (jumhur), bila seseorang makan atau minum karena benar-benar lupa, maka puasanya tetap sah dan dapat dilanjutkan.
2. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh
Memasukkan benda atau zat ke dalam tubuh melalui lubang alami seperti mulut, hidung, atau telinga hingga mencapai bagian dalam tubuh secara sengaja bisa membatalkan puasa. Termasuk di dalamnya adalah konsumsi obat melalui mulut atau suntikan nutrisi yang bersifat mengenyangkan.
3. Muntah dengan Sengaja
Muntah yang disengaja, misalnya dengan memasukkan jari ke tenggorokan, dapat membatalkan puasa. Tapi, jika muntah terjadi tanpa disengaja, maka puasa tetap sah selama tidak ada yang ditelan kembali.
4. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari
Melakukan hubungan suami istri pada siang hari saat berpuasa merupakan salah satu hal yang membuat puasa batal. Dengan demikian, mewajibkan pelakunya membayar kafarat atau denda sesuai ketentuan syariat.
5. Keluar Air Mani dengan Sengaja
Keluarnya air mani akibat rangsangan yang disengaja seperti onani atau aktivitas lain dengan efek menimbulkan syahwat hingga ejakulasi turut membatalkan puasa.
6. Haid dan Nifas
Bagi perempuan, datangnya haid atau nifas saat berpuasa secara otomatis membatalkan puasa. Meskipun hal itu terjadi di akhir waktu puasa menjelang berbuka.
7. Hilang Akal atau Pingsan Sepanjang Hari
Seseorang yang kehilangan kesadaran sepanjang hari, baik karena pingsan atau gangguan akal, maka puasanya dianggap tidak sah.
8. Murtad
Keluar dari agama Islam atau murtad juga termasuk hal yang membatalkan puasa. Sebab, syarat sahnya ibadah puasa adalah beragama Islam.

