HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas pemerintah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan regulasi tersebut akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi, khususnya dalam pemulihan kerugian keuangan negara.
“KPK mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Budi menjelaskan, dalam praktik penegakan hukum KPK tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset negara yang dirugikan akibat korupsi. Menurutnya, perampasan aset merupakan instrumen penting karena menyasar langsung motif utama korupsi, yakni keuntungan finansial.
“Pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” ujar Budi.
Ia menambahkan, RUU ini diharapkan memperkuat pendekatan follow the money, mencakup penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana, dengan tetap menjunjung prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia.
KPK menilai pengesahan RUU ini akan melengkapi rezim hukum yang sudah ada sekaligus memperkuat kerja sama antarpenegak hukum, sehingga proses pemulihan aset negara dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan akuntabel.
“Tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” pungkas Budi.

