Minggu, 22 Feb 2026
BREAKING
Minggu, 22 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Pelajar Tewas Dianiaya Anggota Brimob, Negara Diminta Hadirkan Keadilan

10 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku, Brigadir Dua (Bripda) Masias Siahaya (MS) jadi sorotan DPR RI. Aksi Bripda MS secara brutal melakukan penganiayaan terhadap dua pelajar di Kabupaten Maluku Tenggara hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak hukuman berat diberikan kepada Bripda MS yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap pelajar hingga tewas.

- Advertisement -

Insiden penganiayaan itu dinilai bukan hanya sebagai tindak pidana kekerasan. Tapi, juga mencerminkan bentuk arogansi aparat yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat, khususnya anak-anak.

“Ini sungguh keji dan biadab, bagaimana bisa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” kata Selly di Jakarta, dikutip pada Minggu, (22/2/2026).

- Advertisement -

Selly menilai tindakan kekerasan yang berujung hilangnya nyawa pelajar tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia. Selain itu, aksi Bripda MS juga bertentangan dengan kode etik kepolisian dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Maka itu, ia mendorong agar sanksi pidana maksimal dijatuhkan, termasuk hukuman penjara seumur hidup.

Menurutnya, langkah tegas tersebut penting untuk memberikan efek jera. Pun, Langkah tegas juga jadi bukti bahwa negara tak mentoleransi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Selain proses hukum pidana, Selly juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan pelanggaran etik terhadap pelaku. Ia meminta agar sidang kode etik dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari komitmen reformasi institusi kepolisian.

“Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri,” ujarnya.

Selly menegaskan bahwa Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) harus menjadi konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar dalam kasus tersebut.

Lebih lanjut, ia juga meminta dilakukan rekonsiliasi antara institusi kepolisian dan keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab moral. Kata dia, komandan pelaku, kata dia, wajib menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Mengutip pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani, Selly juga mendesak negara melalui lembaga terkait untuk memberikan pemulihan menyeluruh kepada keluarga korban dan korban selamat.

Menurut dia, pemulihan itu mencakup pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis bagi korban yang mengalami patah tulang, jaminan pendidikan, hingga pemberian restitusi atau kompensasi yang layak.

“Negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan,” tuturnya.

Bripda MS diduga melakukan pemukulan terhadap seorang siswa MTsN Maluku Tenggara, AT (14), hingga korban mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal dunia. Selain itu, pelaku juga menganiaya NK (15), kakak korban, yang mengakibatkan patah tulang.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
10 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru