HOLOPIS.COM, JAKARTA – Peneliti senior Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Dominique Nicky Fahrizal menilai bahwa upaya penempatan Polri di bawah kementerian tak otomatis menjamin institusi tersebut akan berubah sesuai harapan publik.
Pasalnya, jabatan menteri dalam sistem demokrasi kerap diisi oleh politisi, bukan teknokrat profesional yang steril dari kepentingan politik. Sehingga hal ini bisa membuat institusi Kepolisian malah berwatak politis semata.
“Ini juga sulit dihindari, karena dalam ekosistem demokrasi setiap jabatan menteri itu adalah jabatan politik,” kata Nicky Fahrizal dalam siaran persnya yang diterima Holopis.com, Sabtu (21/2/2026).
Nicky menilai wacana penempatan Polri di bawah kementerian selalu muncul setiap kali terjadi kasus besar yang menyeret institusi kepolisian. Pada akhir 2024, gagasan itu kembali menguat, salah satunya didorong oleh PDIP yang mengusulkan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Usulan tersebut dilatarbelakangi berbagai polemik internal Polri, termasuk dugaan keterlibatan dalam dinamika politik Pemilu 2024.
Sebelumnya, pada 2014, Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu, juga pernah melontarkan ide agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Pertahanan demi efektivitas koordinasi dan meringankan beban Presiden. Namun, gagasan tersebut tak pernah direalisasikan.
Belakangan, pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian oleh Presiden Prabowo juga memunculkan spekulasi bahwa opsi serupa tengah dikaji, termasuk kemungkinan pembentukan Kementerian Keamanan Nasional.
Menurut Nicky, naik-turunnya aspirasi ini sangat dipengaruhi momentum politik. “Jadi aspirasi ini memang pasang surut, mengikuti kejadian politik yang melibatkan Polri atas suatu kejadian,” katanya.
Ia menekankan bahwa Polri adalah institusi dengan kewenangan besar karena memegang fungsi administratif, regulatif, sekaligus operasional. Berbeda dengan TNI yang secara administratif berada di bawah Kementerian Pertahanan, tetapi operasionalnya di tangan Panglima TNI.
Wacana pemindahan struktur ini, kata Nicky, kini semakin mendapat simpati publik. Hal itu dipicu berbagai kasus dugaan kekerasan aparat, penyalahgunaan wewenang, korupsi, hingga tudingan bahwa Polri dijadikan alat kekuasaan politik. Narasi publik seperti istilah “partai coklat” memperlihatkan tingkat kecurigaan masyarakat, meskipun tidak selalu terbukti secara hukum.
Namun, bagi Nicky, inti persoalan bukan semata di mana Polri ditempatkan. Faktor penentu terletak pada kualitas kepemimpinan dan integritas pengambil kebijakan. Jika presiden memiliki etika publik dan integritas yang kuat, Polri tidak akan diseret ke kepentingan politik praktis. Sebaliknya, jika kepemimpinan lemah secara etis, institusi kepolisian berpotensi terseret mengikuti arah kekuasaan.
Ia juga menyoroti bertambahnya beban tugas Polri di luar fungsi utamanya, seperti keterlibatan dalam program makan bergizi gratis, operasi pasar, hingga ketahanan pangan. Menurutnya, kondisi itu justru berpotensi mengaburkan fokus utama Polri sebagai penjaga keamanan, penegak hukum, dan pelayan publik.
Karena itu, Nicky menegaskan bahwa solusi utama bukan sekadar memindahkan posisi kelembagaan, melainkan membangun imunitas internal Polri melalui tata kelola yang baik, kepemimpinan yang berintegritas, serta komitmen kuat terhadap etika dan profesionalisme.
Tanpa pembenahan internal tersebut, perdebatan soal Polri di bawah Presiden atau kementerian dikhawatirkan hanya menjadi siklus politik tahunan ramai dibahas, namun minim perubahan nyata.

