Pada ruang udara yang dilewati untuk pendekatan menuju Runway 21 terdapat area dengan minimum safe altitude yang ditetapkan melalui ATC Surveillance Minimum Altitude Chart (SMAC).
Saat pesawat udara terbang lebih rendah dari ketinggian minimum pada ATC SMAC, ATC surveillance system tidak menampilkan Minimum Safe Altitude Warning (MSAW).
Pukul 04.22 UTC, Enhanced Ground Proximity Warning System (EGPWS) memberikan peringatan suara “TERRAIN – TERRAIN” yang diikuti dengan “PULL UP”.
Cockpit Voice Recorder (CVR) berhenti merekam beberapa saat setelah peringatan tersebut.
Pukul 04.23 UTC, target PK-THT pada situation display ATCO berubah dari surveillance target menjadi flight plan target yang menandakan bahwa ATC surveillance system tidak lagi menerima data surveillance dari PK-THT.
Proses pencarian dan pertolongan segera dilaksanakan setelah penyedia jasa navigasi penerbangan melaporkan kejadian tersebut kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pada tanggal 18 Januari 2026, serpihan pesawat udara ditemukan di Gunung Bulusaraung.
Seluruh awak dan penumpang dinyatakan meninggal dunia dan pesawat udara hancur akibat benturan.
Beberapa pihak terkait, yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, operator pesawat udara dan penyedia jasa navigasi penerbangan telah melakukan tindakan keselamatan.
KNKT menilai tindakan tersebut sesuai dengan upaya peningkatan keselamatan sehingga tidak mengeluarkan rekomendasi.
Investigasi masih berlanjut. Jika selama proses investigasi ditemukan adanya isu keselamatan, KNKT akan segera memberitahukan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti dan mempublikasikannya jika diperlukan.
KNKT akan mempublikasikan laporan akhir (Final Report) investigasi, jika memungkinkan dalam waktu 12 bulan setelah kecelakaan terjadi.
Jika dalam waktu tersebut laporan akhir belum dapat dipublikasikan, maka KNKT akan menerbitkan pernyataan antara (interim statement) yang menjelaskan progres investigasi.
Investigasi KNKT dilakukan sesuai ketentuan ICAO Annex 13 dan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 untuk mencegah kecelakaan, bukan untuk mencari kesalahan atau pertanggungjawaban.
Berdasarkan Pasal 359 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009, hasil investigasi KNKT tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.
Investigasi melibatkan Bureau d’Enquêtes et d’Analyses pour la sécurité de l’aviation civile (BEA) Perancis sebagai negara perancang dan pembuat pesawat udara serta National Transportation Safety Board (NTSB) Amerika Serikat sebagai negara yang memberikan informasi relevan selama proses investigasi. Keterlibatan tersebut sebagai accredited representative sesuai ketentuan ICAO Annex 13.
Laporan Awal Tertulis (Written Preliminary Report) memuat fakta-fakta yang diperoleh hingga tanggal publikasi dan disusun untuk memberikan informasi perkembangan investigasi keselamatan.
Informasi dalam laporan ini tidak dimaksudkan untuk dianalisis oleh pihak selain KNKT, sehingga publik diimbau menunggu hasil akhir investigasi.
Informasi dalam Laporan Awal Tertulis ini masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring perkembangan investigasi atau apabila ditemukan fakta baru yang relevan.

