Sabtu, 21 Feb 2026
BREAKING
Sabtu, 21 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

KNKT Sebut Pesawat ATR 42-500 Jatuh Akibat Terbang Rendah dan Sistem Peringatan ATC Gagal

6 Shares

HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mulai merilis hasil investigasi terkait kecelakaan pesawat ATR 42-500 registrasi PK-THT milik Indonesia Air Transport di Gunung Bulusaraung Maros-Pangkep pada hari Sabtu, 17 Januari 2026.

Dalam laporan awal (preliminary report) yang di rilis pada Jumat 20 Februari 2026, atau sebulan setelah kejadian, KNKT menyebut pesawat terbang di bawah batas ketinggian minimum aman. Akibatnya Pesawat nahas tersebut menabrak Gunung Bulusaraung di Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 17 Januari 2026 lalu.

- Advertisement -

Diketahui pesawat tersebut dioperasikan untuk misi pengamatan air surveillance Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

KNKT menyebut sebelum terjadinya kecelakaan, pesawat sedang melakukan pendekatan untuk mendarat di Runway 21 Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Namun, sistem peringatan ketinggian minimum aman dari ATC tidak aktif.

- Advertisement -

“Saat itu pesawat berada di ketinggian 2.000 kaki dan diberikan instruksi untuk naik ke ketinggian 6.000 kaki. PK-THT kemudian menerima beberapa instruksi perubahan arah dan ketinggian untuk melakukan pendekatan menggunakan Instrument Landing System (ILS) menuju Runway 21,” demikian dikutip dari laporan KNKT, pada Sabtu (21/2/2026).

“Pada ruang udara yang dilewati untuk pendekatan menuju Runway 21 terdapat area dengan minimum safe altitude yang ditetapkan melalui ATC Surveillance Minimum Altitude Chart (SMAC),” sambungnya.

“Saat pesawat udara terbang lebih rendah dari ketinggian minimum pada ATC SMAC, ATC surveillance system tidak menampilkan Minimum Safe Altitude Warning (MSAW),” urainya.

Sementara itu, sistem peringatan di dalam pesawat justru berbunyi karena bahaya tabrakan dengan medan. “Pukul 04.22 UTC, Enhanced Ground Proximity Warning System (EGPWS) memberikan peringatan suara ‘TERRAIN – TERRAIN’ yang diikuti dengan ‘PULL UP’. Cockpit Voice Recorder (CVR) berhenti merekam beberapa saat setelah peringatan tersebut,” tulis KNKT dalam laporannya.

“Terrain, Terrain, Pull Up” artinya adalah “Medan (Permukaan Tanah), Medan, Tarik ke Atas”.

Ini merupakan peringatan suara darurat dari sistem keamanan pesawat (GPWS/TAWS) yang memberitahu pilot bahwa pesawat terbang terlalu dekat dengan daratan atau gunung dan diperintahkan untuk segera menaikkan ketinggian guna menghindari tabrakan.

Diketahui Gunung Bulusaraung, titik kecelakaan, memiliki ketinggian 1.353 meter di atas permukaan laut (mdpl). Tak lama setelah itu, pesawat hilang dari pantauan radar.

ATC tidak lagi menerima sinyal radar dari pesawat pada pukul 04.23 UTC atau pukul 12.23 Wita. UTC (Universal Time Coordinated) adalah waktu standar internasional yang jadi acuan global untuk penerbangan, pelayaran, dan sistem navigasi. Selisih waktu UTC dengan Waktu Indonesia Tengah sama dengan 8 jam.

“Pukul 04.23 UTC, target PK-THT pada situation display ATCO berubah dari surveillance target menjadi flight plan target yang menandakan bahwa ATC surveillance system tidak lagi menerima data surveillance dari PK-THT,” tulis KNKT.

Keesokan harinya, Minggu 18 Januari 2026, serpihan pesawat ditemukan di Gunung Bulusaraung dan seluruh awak beserta penumpang dinyatakan meninggal dunia.

“Pada Minggu (18/1), serpihan pesawat udara ditemukan di Gunung Bulusaraung. Seluruh awak dan penumpang dinyatakan meninggal dunia dan pesawat udara hancur akibat benturan,” tulis KNKT.

Pesawat PK-THT tersebut diawaki 2 pilot, 2 awak kabin, dan membawa 6 penumpang yang terdiri dari seorang flight operation officer (FOO), dua teknisi pesawat udara dan tiga orang petugas pemantauan (aerial surveyor).

KNKT akan merilis laporan akhir (final report) investigasi dalam kurun waktu 12 bulan setelah kecelakaan. Selengkapnya, berikut salinan laporan awal hasil investigasi dari KNKT yang dikutip dari laman resminya knkt.go.id.

“LAPORAN AWAL TERTULIS (WRITTEN PRELIMINARY REPORT) INVESTIGASI KECELAKAAN PESAWAT UDARA ATR 42-500, REGISTRASI PK-THT GUNUNG BULUSARAUNG, MAROS, SULAWESI SELATAN 17 JANUARI 2026.

Pada tanggal 17 Januari 2026, pesawat udara ATR 42-500 registrasi PK-THT dioperasikan untuk melakukan penerbangan tidak berjadwal dari Bandar Udara Adisutjipto (WAHH), Yogyakarta menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin (WAAA), Maros.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
6 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru