HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, resmi melantik jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031.
Pelantikan ini merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 17/P Tahun 2026 dan Nomor 18/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan dewan pengawas serta direksi kedua lembaga tersebut.
Dalam susunan baru, jabatan Direktur Utama BPJS Kesehatan kini diamanahkan kepada Prihati Pujowaskito, menggantikan Ali Ghufron Mukti. Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dijabat Saiful Hidayat, menggantikan Pramudya Iriawan Buntoro.
“Sebagai bagian dari tugas Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, saya dan jajaran memiliki tugas memastikan bahwa negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif dan bermartabat,” kata Muhaimin, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, sesuai semangat Inpres 8/2025, jaminan sosial menjadi instrumen krusial dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Produktif artinya mampu terlepas dari bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan dan inilah esensi dari pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.
Muhaimin menekankan peran strategis BPJS Kesehatan untuk memastikan masyarakat tidak kehilangan daya akibat risiko kesehatan. Sementara BPJS Ketenagakerjaan bertugas melindungi pekerja dari risiko kerja, PHK, kecelakaan, hingga kematian yang bisa mendorong keluarga jatuh ke jurang kemiskinan.
“Kita semua dengan pemberdayaan masyarakat, BPJS Kesehatan, dan berbagai kementerian dan lembaga akan terus berkomitmen berupaya melayani sebaik-baiknya kebutuhan kesehatan dan tentu kita akan melayani dengan tanggungan yang bisa kita lakukan,” ujarnya.
Selain itu, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat bersama BPJS Ketenagakerjaan akan menghadirkan hunian sewa murah bagi pekerja melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Sementara dengan BPJS Kesehatan, pemerintah mendorong penghapusan tunggakan iuran bagi kelompok paling rentan agar kembali aktif sebagai peserta.
Muhaimin mengingatkan bahwa jabatan ini adalah amanah besar sebagai wujud kehadiran negara dalam menghadirkan kesejahteraan, serta meminta jajaran baru bekerja dengan integritas, inovasi, kolaborasi, dan ketulusan.

