HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Gurun Arisastra menilai langkah Propam Mabes Polri yang memecat Eks Kapolres Kota Bima AKBP Didik Putra Kuncoro dari institusi Polri sudah tepat.
Hal ini karena apa yang dilakukan Didik jelas telah mencoreng nama baik organisasi Kepolisian Republik Indonesia, sekaligus bisa merusak kepercayaan masyarakat kepada Negara dalam aspek supremasi hukum dan pemberantasan narkotika.
“Perbuatannya sangat keji, dipecat dari institusi Polri, itu langkah yang sangat tepat, bagus,” kata Gurun kepada Holopis.com di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Gurun juga mendesak kepada Divisi Propam Mabes Polri untuk tidak hanya memberhentikan AKBP Didik Putro Kuncoro, namun juga memberhentikan seluruh oknum anggota polri dalam kasus ini seperti bekas Kasat Narkoba Bima Kota Kota Ajun Komisaris Malaungi.
“Tentu semua yang terlibat juga harus dipecat, seperti Kasat Narkoba Kota Bima AKP Malaungi,” tagasnya.
Pria asal Bima NTB ini yang juga berprofesi sebagai advokat ini pun meminta kepada Divisi Propam untuk melakukan pengembangan menelusuri anggota polri selain mereka. Karena tidak tidak, maka penyakit di institusi Kepolisian tersebut tak akan bisa dituntaskan dengan maksimal.
“Perlu dilakukan pengembangan, kasus narkoba itu extraordinary crime, artinya kejahatan luar biasa, tentu diperlukan langkah yang menyeluruh dan luar biasa untuk pembersihan institusi,” pungkas Gurun.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa di dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Polri telah menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus narkoba.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.
Diungkapkan, dalam sidang KKEP ditemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M (Malaungi) yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, Didik melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait pemberhentian tidak dengan hormat.

