HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan proses pembentukan undang-undang di parlemen tidak mungkin berjalan tanpa adanya Surat Presiden (Surpres).
Omongan Cucun itu disampaikan sebagai respons atas pandangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang setuju dengan wacana Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi yang lama.
Cucun mengatakan, secara mekanisme ketatanegaraan, setiap pembahasan rancangan undang-undang (RUU) harus diawali dengan Surpres dari Presiden kepada DPR. Dokumen itu berfungsi sebagai dasar penugasan perwakilan pemerintah dalam proses legislasi bersama parlemen.
“Nggak mungkin ada Undang-Undang jalan tanpa adanya surat dari Presiden,” kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Dia menilai publik saat ini sudah memahami mekanisme pembentukan Undang-undang yang mensyaratkan keterlibatan pemerintah sejak awal melalui Surpres.
“Masyarakat sudah cerdas. Beliau itu Presiden,” tutur Cucun.
Dalam praktiknya, Surpres ke DPR juga memuat penunjukan kementerian atau lembaga yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU bersama parlemen.
Pemerintah Belum Bahas Revisi UU KPK
Adapun Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan hingga saat ini pemerintah belum memiliki agenda untuk membahas perubahan UU KPK. Hal itu untuk merespons adanya wacana revisi UU KPK ke versi yang lama.
“Belum ada yang kita bahas,” kata Prasetyo singkat.
Pernyataan tersebut merespons wacana yang kembali mengemuka setelah Jokowi menyatakan dukungannya terhadap usulan eks Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke bentuk lama sebelum revisi.
Jokowi sebelumnya menyebut revisi UU KPK yang disahkan saat dirinya menjabat sebagai Presiden merupakan inisiatif DPR. Ia juga berdalih bahwa dirinya tidak menandatangani Undang-undang hasil revisi tersebut.
Pernyataan Jokowi itu dikritik berbagai pihak termasuk DPR. Sebab, eks Wali Kota Solo itu seolah melempar bola panas ke DPR.
Polemik Publik di 2019
Untuk diketahui, proses revisi UU KPK pada 2019 sempat memicu gelombang penolakan dari masyarakat sipil. Aksi demonstrasi mahasiswa dan berbagai elemen publik kala itu menyerukan gerakan “Reformasi Dikorupsi” menolak adanya revisi UU KPK.
Gelombang demo itu sebagai bentuk protes terhadap perubahan regulasi yang dinilai berpotensi melemahkan kewenangan lembaga antirasuah.

