Rabu, 18 Feb 2026
BREAKING
Rabu, 18 Feb 2026

GPIT Desak Negara Hentikan Kekerasan Bersenjata di Papua dan Tetapkan KSTP

8 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gerakan Pembaharuan Indonesia Timur (GPIT) menggelar aksi damai yang diikuti ratusan massa di kantor Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Dalam aksinya, mereka menegaskan bahwa sikap ini merupakan bentuk keprihatinan mereka atas eskalasi kekerasan bersenjata yang terus terjadi di Papua serta telah menimbulkan korban sipil dalam jumlah besar, termasuk pengungsian massal, terhambatnya layanan pendidikan dan kesehatan, serta hilangnya rasa aman masyarakat.

- Advertisement -

“Kami menilai konflik yang berlangsung bertahun-tahun tersebut telah berkembang menjadi krisis kemanusiaan nyata dan tidak dapat lagi dipandang semata sebagai persoalan keamanan,” kata koordinator aksi, Adam Souwakil, Rabu (18/2/2026).

Setidaknya, ada 5 (lima) pernyataan sikap GPIT dalam aksi unjuk rasa tersebut. Pertama adalah mendesak negara untuk menghentikan pembunuhan dan kekerasan bersenjata terhadap warga sipil di Papua. Kedua adalah meminta perlindungan maksimal bagi tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan pekerja sipil di wilayah konflik.

- Advertisement -

Ketiga adalah menuntut penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang adil dan tidak selektif terhadap seluruh pelaku kekerasan. Keempat adalah mendorong penyelesaian konflik Papua melalui pendekatan komprehensif yang mencakup keamanan, keadilan hukum, dan perlindungan kemanusiaan.

Serta yang kelima adalah mendesak kepada Kementerian HAM untuk mencabut status kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan menetapkannya sebagai Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP).

“GPIT menegaskan negara tidak boleh ambigu dalam menghadapi kekerasan bersenjata,” ujarnya.

Lebih lanjut, ketegasan hukum dinilai menjadi syarat utama kehadiran negara untuk mencegah konflik terus berulang serta menjaga kepercayaan publik. GPIT juga menilai penetapan KSTP penting agar negara memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam penindakan, pencegahan teror, serta perlindungan warga sipil.

“Selama ini, status KKB dianggap membuat penanganan menjadi abu-abu, sementara kekerasan sistematis terhadap masyarakat sipil telah memenuhi unsur teror,” tutur Adam.

Terakhir, Adam menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal langkah tegas negara yang seharusnya berjalan seiring dengan pemulihan korban, penanganan pengungsi, serta jaminan akses pendidikan dan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak konflik.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
8 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru