Rabu, 18 Feb 2026
BREAKING
Rabu, 18 Feb 2026

Dirut Bus Cahaya Tersangka, Ini Perannya dalam Kecelakaan Maut Krapyak yang Tewaskan 16 Orang

9 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jumlah Tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 16 orang di simpang Tol Krapyak, Jawa Tengah pada Senin, (22/12/2025), bertambah. Polisi menetapkan Direktur Utama Bus PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, sebagai tersangka.

Ahmad diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan insiden kecelakaan maut itu. Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi menjelaskan status penetapan tersangka terhadap Ahmad setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

- Advertisement -

“Penyidik menetapkan saudara AW sebagai Direktur Utama ataupun pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka,” kata Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Markas Polrestabes Semarang dikutip dari YouTube Polrestabes Semarang, Rabu, (18/2/2026).

Kombes Syahduddi membeberkan peran Ahmad hingga menjadi tersangka. Menurut dia, Ahmad lalai karena tak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Pariwisata Transportasi.

- Advertisement -

Dia menyebut bus nahas dengan rute Bogor-Yogyakarta itu ternyata tidak punya izin trayek dan kartu pengawasan (KPS).

“Tapi, tetap berikan izin untuk beroperasional walaupun dari staf ataupun kepala operasional perusahaan tersebut sudah melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga KPS,” tutur Kombes Syahduddi.

Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi dalam konferensi pers terkait kecelakaan Krapyak, Jawa Tengah._HOLOPIS
Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi dalam konferensi pers terkait kecelakaan Krapyak, Jawa Tengah. (Foto: YouTube Polrestabes Semarang).

Dia bilang bus itu ternyata sudah melayani rute Bogor-Jogja sejak 2022. Padahal, rute itu juga belum memiliki izin trayek.

“Sudah dilakukan sejak 2022. Padahal, rute Bogor-Jogja secara ilegal,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan ada pelanggaran Standar Operasional Prosesur (SOP), yakni sopir bus inisial G memakai SIM B1 Umum palsu. Status G dalam kasus ini juga sudah ditetapkan tersangka.

Pun, ia menuturkan kelalaian Ahmad lainnya juga tidak menyediakan pelatihan kepada pengemudi.

“Prosedur hanya sopir bisa memarkirkan bus di garasi dan sopir langsung diperintahkan untuk mengemudikan kendaraan bus tersebut dengan membawa penumpang rute Bogor-Jogja tanpa dilakukan tes terlebih dahulu,” tutur Kombes Syahduddi.

Kemudian, ia bilang kesalahan Ahmad juga lalai dalam persoalan perlengkapan pengaman bus yang jadi patokan Kementerian Perhubungan. Kekesahan fatal itu yang salah satunya tak ada sabuk pengaman di kursi penumpang.

Dia menaruh harapan agar insiden kecelakaan di Krapyak bisa jadi pelajaran karena sebentar lagi momen arus mudik Lebaran Idul Fitri. Ia mengingatkan agar pemilik jasa transportasi bisa mematuhi regulasi dan SOP perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kombes Syahduddi.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
9 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru