HOLOPIS.COM, JAKARTA – Omongan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang setuju soal wacana revisi ulang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali seperti awal menuai kritik. Dari kalangan DPR hingga akademisi pengamat pun heran dengan pernyataan eks Wali Kota Solo itu.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga menilai cara Jokowi melalui isu KPK kembali ke UU lama tampaknya ingin mengembalikan reputasinya yang semakin hari kian turun. Menurut dia, upaya itu karena reputasi Jokowi dalam penanganan korupsi yang dinilai rendah selama menjadi preaiden.
“Melelalui isu itu pula Jokowi ingin membersihkan dirinya bukan sebagai aktor yang melemahkan KPK. Untuk itu, Jokowi coba memberi alibi bahwa inisiatif mengubah UU KPK bukan dari dirinya tapi dengan menyudutkan DPR RI,” kata Jamil, sapaan akrabnya kepada Holopis.com, Selasa, (17/2/2026).
Padahal, ia menyampaikan sulit membayangkan perubahan UU KPK bisa dilakukan secara singkat tanpa ‘restu’ presiden. Hal ini meyakinkan anak bangsa, Istana secara laten ‘merestui’ perubahan UU KPK di DPR RI.
Dia menyinggung di era Jokowi, juga tak ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Peppu) atas perubahan UU KPK. Padahal, desakan dan penolakan masyarakat saat itu begitu kuat terhadap perubahan UU KPK.
“Karena itu, sulit dipahami bila Jokowi sekarang balik badan dengan mendukung UU kPK kembali ke yang lama,” tutur Jamil.
Jamil menilai cara Jokowi itu tampaknya semata atas pertimbangan politik untuk mendongkrak reputasinya.
“Jadi, Jokowi berupaya memanfaatkan isu tersebut untuk mengesankan dirinya sosok anti korupsi. Untuk itu, KPK harus kuat dengan kembali ke UU yang lama,” ujar eks Dekan FIKOM IISIP itu.
Lebih lanjut, dia mengkritik cara Jokowi itu hanya gimmick untuk menarik perhatian masyarakat.
“Retoris Jokowi itu kiranya gimmick semata. Karena itu, masyarakat tak perlu percaya apalagi mendukung sikap Jokowi tersebut. Biarkan Jokowi berceloteh, kafilah tetap berlalu,” jelas Jamil.

Skenario Kedua
Pengamat politik kawakan Ray Rangkuti menilai langkah Jokowi soal UU KPK itu hanya seperti membuat skenario kedua. Ia menganalisa hal itu sebagai jaga-jaga bila memang akhirnya Prabowo Subianto tidak berkenan dengan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai satu paket menuju Pilpres 2029.
Ray memaknai demikian karena merujuk omongan Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali.
“Hal ini juga tergambar dari pernyataan tanpa skenario dari Ahmad Ali, ketua harian PSI. Ali menyebut bisa jadi Gibran bakal menjadi pesaing Prabowo bila Prabowo tidak menyertakannya pada priode kedua,” ujar Ray kepada Holopis.com.
Maka itu, menurut dia, dari sekarang perlu dijalankan scenario kedua. Skenario itu yakni Gibran tanpa Prabowo.
Ray mengatalan untuk mendukung itu diperlukan dua hal yakni pertama, membangun citra tersendiri dari Gibran yang lepas dari bayang-bayang Prabowo.
“Menguatkan PSI agar dapat lolos ke parlemen 2029 yang akan dating,” jelas Ray.
Dia bilang langkah itu dimulai dengan mencitrakan Gibran dan Jokowi sebagai orang yang peduli pada gerakan anti korupsi. Untuk itulah isu mengembalikan UU KPK sebelum revisi digerek.
“Saat yang sama Gibran berbicara tentang RUU Perampasan Aset. Citra anti korupsi ini sangat penting. Akan menjadi salah satu isu utama di pilpres 2029 yang akan datang,” tuturnya,

