HOLOPIS.COM, JAKARTA – Integritas kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali dipertanyakan. Kali ini, sorotan tajam datang dari Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, terkait posisi Silfester Matutina yang masih menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food).
Habib Syakur menilai keberadaan Silfester di jajaran elit BUMN pangan tersebut sebagai anomali besar, mengingat status hukum yang bersangkutan sebagai terpidana. Sehingga ia menilai Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun mengambil sikap tegas demi integritas dan nama baik perusahaan pelat merah.
“Seharusnya Dony Oskaria segera mengambil tindakan tegas dan tidak membiarkan marwah BUMN jatuh di mata publik,” kata Habib Syakur, Senin (16/2/2026).
Habib Syakur menegaskan bahwa BUMN seharusnya menjadi contoh penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang bersih. Kehadiran sosok dengan rekam jejak hukum yang inkrah sebagai pengawas perusahaan negara dianggap sebagai penghinaan terhadap etika profesionalisme.
“Bagaimana mungkin seorang terpidana kasus hukum masih nyaman duduk di kursi Komisaris Independen ID Food? Ini preseden buruk! Independensi apa yang mau ditonjolkan jika secara moral dan hukum saja sudah bermasalah? Ini bukan soal politik, ini soal integritas institusi negara,” ujarnya.
Kritik keras juga diarahkan kepada Dony Oskaria yang saat ini menjabat sebagai Plh Menteri BUMN. Habib Syakur menyayangkan sikap diamnya kementerian terhadap status Silfester. Menurutnya, pembiaran ini menunjukkan adanya standar ganda dalam proses pembersihan BUMN dari unsur-unsur bermasalah.
Ia mendesak Dony Oskaria untuk segera melakukan evaluasi dan pencopotan demi menjaga kepercayaan investor serta masyarakat terhadap ID Food yang memegang peran vital dalam ketahanan pangan nasional.
“Pak Dony Oskaria jangan pura-pura tidak tahu atau sengaja tutup mata. ID Food itu mengurusi perut rakyat, jangan dikelola oleh orang-orang yang punya cacat hukum. Segera bersihkan! Jangan sampai publik menilai kementerian BUMN menjadi tempat perlindungan bagi mereka yang bermasalah dengan hukum,” tegas Habib Syakur.
Lebih lanjut, GNK pun mengingatkan bahwa jabatan Komisaris Independen bukan sekadar “hadiah” atau posisi pelengkap, melainkan fungsi kontrol yang harus diisi oleh figur yang bersih dari masalah hukum. Habib Syakur menilai keberadaan Silfester Matutina hanya akan membebani reputasi ID Food dan menghambat transformasi BUMN yang sedang digalakkan pemerintah.
“Jika terpidana tetap dibiarkan menjabat, maka jargon ‘AKHLAK’ di BUMN itu hanya omong kosong belaka. Kita minta transparansi dan ketegasan dari Plh Menteri BUMN. Jangan tunggu reaksi publik semakin membesar baru bertindak. Copot Silfester Matutina sekarang juga demi marwah bangsa!” pungkas Habib Syakur menutup keterangannya.

Sekadar diketahui, bahwa pada Putusan Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester Matutina dipidana penjara 1 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana fitnah. Namun, setelah 6 tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, putusan pengadilan tersebut tidak kunjung dieksekusi hingga sampai dengan saat ini.
Bahkan Silfester Matutina masih bebas melenggang dan masih tercatat aktif menjabat Komisaris Independen di ID FOOD, sebuah Holding BUMN Pangan yang dibentuk pada Januari 2022, dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) sebagai induknya.


