HOLOPIS.COM, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi mengeluarkan imbauan larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 267 tentang Imbauan Selama Ramadan 1447 H/2026 M.
Surat edaran tersebut dibahas dalam rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Karawang, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Rapat berlangsung di Aula Gedung Singaperbangsa, Sabtu 14 Februari 2026.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah daerah dalam menjaga kekhusyukan dan kesucian bulan Ramadan. Ia menekankan, seluruh tempat hiburan malam tanpa terkecuali harus menghentikan operasionalnya selama satu bulan penuh.
“Di bulan suci Ramadan tidak ada tempat hiburan yang buka, baik karaoke maupun spa. Saya sampaikan ini untuk ditutup total,” tegas Bupati Aep usai memimpin rapat, seperti dikutip Holopis.com.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada pengusaha yang nekat melanggar aturan.
“Kalau ada yang bandel, kami tidak akan segan mencabut izin operasional yang mereka miliki,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Aep menyatakan bahwa Pemkab Karawang akan melakukan pengawasan secara intensif melalui razia atau operasi penertiban selama Ramadan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh THM benar-benar menghentikan aktivitasnya.
“Saat pelaksanaan nanti kita akan lakukan razia atau sweeping. Saya harap mereka betul-betul bisa mematuhinya. Mereka sudah beraktivitas selama satu tahun, maka untuk satu bulan ini diharapkan tidak beroperasi,” tandasnya.
Selain larangan operasional THM, Surat Edaran Nomor 267 juga memuat sejumlah imbauan lainnya. Di antaranya adalah pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, prostitusi, serta peredaran minuman beralkohol. Pemerintah juga melarang pemasangan reklame, poster, publikasi, serta pertunjukan film atau hiburan lain yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, dan erotisme.
Tak hanya itu, terdapat pula pengaturan pembatasan aktivitas restoran serta pembatasan penggunaan pengeras suara luar di masjid atau musala hingga pukul 22.00 WIB guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Bupati Aep berharap seluruh elemen masyarakat, mulai dari instansi pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, hingga pelaku usaha, dapat bersinergi dalam menegakkan aturan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata pembatasan, melainkan upaya bersama untuk menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Karawang.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkab Karawang berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk serta menjaga toleransi dan ketertiban selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.


