HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar berbagai pecahan mata uang dalam lima koper. Uang itu disita dari pihak yang diduga terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang itu ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada hari ini, Jumat (13/2/2026). Selain uang, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE lainnya dari penggeledahan tersebut.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 Miliar lebih. Uang tunai dalam bentuk Rupiah, USD, SGD, Hongkong Dolar, hingga Ringgit,” ucap Budi dalam keterangan kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.
Saat ini Budi belum bisa mengungkap secara detail soal lokasi penggeledahan pihak terkait itu. Mengingat, proses penyidikan sedang berlangsung.
“Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” ujar Budi.
KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Ke-enam tersangka itu yakni, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
Lalu, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK.
Sebelumnya KPK telah menyita sejumlah barang bukti yang ditaksir totalnya mencapai Rp 40,5 miliar. Barang bukti itu disita dari sejumlah lokasi dalam OTT. Berikut rinciannya :
1. Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar;
2. Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD182.900;
3. Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta;
4. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000;
5. Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar;
6. Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar;
7. 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta;
8. 1 tas gemblok (backpack) Louis Vuitton warna hitam.
Adapun dugaan rasuah ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Pemufakatan jahat ini didasari Peraturan Menteri Keuangan. Dalam beleid ini ada dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Dari pemufakatan jahat ini, Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Kemudian Rule set ini dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.
Dugaan pengondisian tersebut membuat barang yang dibawa oleh PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik atau pengecekan oleh petugas Bea Cukai. Alhasil, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia.
KPK menduga terjadi penyerahan uang dari PT BR kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Diduga penyerahan uang setelah pengondisian itu dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC. Jatah rutin itu diduga senilai Rp 7 miliar setiap bulannya.

