Standarkiaa Latief : Reformasi Polri Keniscayaan Sejarah untuk Hadirkan Kepolisian Profesional

6 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Standarkiaa Latief menyatakan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan keniscayaan sejarah sebagai bagian dari transformasi Indonesia dari rezim otoriter Orde Baru menuju negara demokrasi.

Standarkiaa menilai reformasi polri yang berlangsung sejak 1998 hingga saat ini sebagai agenda politik nasional yang cenderung diabaikan. Reformasi hanya sebatas melahirkan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan pemisahan institusi polri dari hierarki ABRI (kini TNI).

- Advertisement -

“Lahirnya UU tersebut tidak lepas dari semangat untuk menghadirkan instrumen keamanan negara yang profesional dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai penjaga keamanan sekaligus penegakan hukum demi menjadikan Indonesia lebih baik,” kata Standarkiaa dalam perbincangannya dengan Holopis.com, Jumat (13/2/2026).

Ia menekankan reformasi polri harus dimulai dari regenerasi kepemimpinan di tingkat pucuk pimpinan untuk membuka ruang bagi paradigma baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan dinamika sosial masyarakat dan berdampak positif pada pembinaan serta pengembangan karir SDM di tubuh institusi.

- Advertisement -

“Reformasi polri sejatinya adalah terjadinya proses transformasi kultural dalam kiprah kepolisian yang mengedepankan profesionalisme tanpa mengabaikan muatan rasa kemanusiaan demi keadilan yang presisi dalam penanganan beragam masalah di masyarakat luas,” ujarnya.

Standarkiaa menyebut transformasi ini merupakan keharusan sejarah untuk menjawab tantangan dinamika yang berkembang agar polri tampil lebih simpatik tanpa kehilangan marwah sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, serta meraih kembali kepercayaan publik.

Terkait konsolidasi demokrasi, ia mengingatkan cetak biru perubahan 1998 adalah tata kelola negara dalam bingkai demokrasi yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Hal ini ditegaskan dalam TAP MPR No.XI/MPR/1998 dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Dalam bingkai yuridis inilah polri harus tampil sebagai penegak hukum yang profesional dan presisi dengan mengedepankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law),” katanya.

Standarkiaa berharap reformasi polri akan menjadikan korps bhayangkara sebagai instrumen strategis negara yang lebih berintegritas sesuai harapan anak bangsa.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
6 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru