Polisi Ungkap Alasan PN Jaksel Tolak Pra Peradilan Richard Lee

5 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak permohonan Pra Peradilan Dokter Richard Lee (DRL), terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan.

“Kami sampaikan bahwa hari Rabu, 11 Februari 2026 sudah diputuskan dari gugatan (Pra Peradilan Richard Lee) tersebut bahwa ditolak. Kami sampaikan gugatan Pra Peradilan dari tersangka DRL ditolak sepenuhnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media sebagaimana informasi diterima Holopis pada Kamis (12/2/2026).

- Advertisement -

Budi menjelaskan, alasan ditolaknya gugatan yang diajukan oleh dokter kecantikan sekaligus pengusaha dan influencer ini adalah dikarenakan proses penyidikan sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kenapa? Termohon dalam hal ini penyidik sudah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada kejaksaan pelapor dan terlapor kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan SPDP. Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Budi.

- Advertisement -

Selain itu, kata Budi materi pokok yang dipermasalahkan oleh Richard Lee bukanlah kewenangan lembaga pra peradilan. Lalu, penetapan status tersangka terhadap Richard Lee juga dikatakan tidak mengalami cacat hukum dalam prosesnya.

“Ini aspek formil. Pemberitahuan penetapan tersangka tidak melampaui waktu yang telah ditentukan, Artinya sesuai dengan waktu, deadline, sesuai dengan materi sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka,” tambahnya.

Hal tersebut kemudian didukung dengan bukti yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP dimana termohon (Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan 3 ahli.

“Maka putusan sidang pra peradilan tersangka DRL dinyatakan sepenuhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Jaksel pada 22 Januari terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan.

Kasus ini bermula dari laporan dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan panggilan dokter detektif (Doktif) pada 15 Desember lalu. Namun, gugatan pra peradilan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Februari.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
5 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru