HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak permohonan praperadilan Dokter Richard Lee (DRL) terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan.
“Kami sampaikan bahwa hari Rabu, 11 Februari 2026 sudah diputuskan dari gugatan (Praperadilan Richard Lee) tersebut bahwa ditolak. Kami sampaikan gugatan praperadilan dari tersangka DRL ditolak sepenuhnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media sebagaimana informasi diterima Holopis pada Kamis (12/2/2026).
Budi menjelaskan, selanjutnya tim penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee untuk menjalankan proses penyelidikan yang sempat ditangguhkan sebelumnya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang menjerat dirinya.
“Adapun langkah penyidik setelah menghormati putusan pra peradilan ini, penyidik akan mengirimkan kembali, minggu depan mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh dokter Samira Farahnaz ata yang lebih dikenal dengan Dokter Detektif (Doktif) pada 15 Desember 2025 lalu.
Kemudian pada 22 Januari 2026 Richard Lee mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya. Laporan ini tertuang dalam nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Namun, pada Rabu, 11 Februari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersebut.

