HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Siswi SMK berusia (17) tahun di Kota Makassar dibawa kabur selama tiga bulan oleh pria bernama Ikbal (22).
Selama berada dalam penguasaan pelaku, korban diduga mengalami penyekapan, penganiayaan, hingga pemerkosaan.
Pelaku ditangkap dan korban diselamatkan aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (10/2).
Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka mengatakan, peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial dan permainan game online.
“Mereka kenal di media sosial lewat game, kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp. Di situlah korban dibujuk dan di rayu oleh pelaku,” jelas Hamka kepada awak media, Rabu (11/2).
Hamka mengungkapkan, pelaku membujuk korban dengan janji akan menikahinya sehingga korban bersedia mengikuti kemauan pelaku.
Karena terpengaruh bujuk rayu tersebut, korban bahkan meninggalkan keluarganya dan tinggal bersama pelaku selama tiga bulan lamanya.
“Korban mengikuti keinginan pelaku setelah dibujuk rayu, termasuk dijanjikan akan menikahi siswi tersebut,” kata Hamka.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai dugaan penyekapan dan tindak kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Informasi tersebut menyebutkan korban berupaya melarikan diri dari rumah pelaku dan diketahui oleh warga sekitar rumah tersebut.
“Kami mendapat informasi adanya tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban, sehingga korban berusaha melarikan diri dari rumah pelaku,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal itu terkait perbuatan membawa pergi anak di luar kehendak orang tua atau walinya dengan maksud untuk menguasai anak tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” kata Hamka.

