HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polisi segera mengeluarkan pencekalan terhadap dokter Richard Lee, buntut ditolaknya gugatan pra peradilan yang diajukannya terhadap Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pencekalan terhadap Richard Lee mulai diberlakukan sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026 mendatang.
“Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media sebagaimana informasi diterima Holopis.com pada Kamis (12/2/2026).
Budi menjelaskan bahwa pencekalan terhadap Richard Lee merupakan upaya agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Artinya kalau sudah ada dilakukan pencekalan itu merupakan suatu mekanisme dalam proses penyidikan. KIta menghormati mekanisme yang dilakukan oleh teman-teman penyidik dan itu ada diatur dalam ketentuan perundang-undangan agar yang bersangkutan tidak melaksanakan kegiatan dulu ataupun bepergian ke luar negeri,” jelas Budi.
Budi menyebut, bahkan jika dimungkinkan sesuai kebutuhan tim penyidik maka pencekalan terhadap Richard Lee dapat ditambah hingga enam bulan ke depan.
Seperti diketahui, sebelumnya Richard Lee mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Jaksel pada 22 Januari terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan.
Kasus ini bermula dari laporan dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan panggilan dokter detektif (Doktif) pada 15 Desember lalu. Namun, gugatan pra peradilan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Februari.

