RS di Jateng Wajib Layani Pasien PBI Meski Status BPJS Nonaktif

14 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rumah sakit di Jawa Tengah dilarang menolak pasien akibat penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada 2026. Hal itu krusial bagi pasien dengan riwayat penyakit kronis.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menyampaikan tak boleh ada rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang menolak pasien peserta BPJS PBI. Dia menegaskan pasien penyakit kronis yang masuk peserta BPJS PBI bergantung pada terapi berkelanjutan.

- Advertisement -

Dyah menuturkan hak setiap warga untuk peroleh layanan kesehatan merupakan prioritas utama pemerintah daerah. Hal itu terlepas dari adanya kendala administratif kepesertaan jaminan kesehatan.

“Pemprov Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin, dan berisiko tinggi jika pengobatan terhenti,” kata Yunita dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Selasa, (10/2/2026)

- Advertisement -

Dia bilang penegasan itu menyesuaikan arahan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, beserta Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen. Pemerintah Provinsi Jateng memastikan negara tetap hadir dalam layanan Kesehatan.

Langkah itu dengan menjamin tak ada penolakan pasien. Meskipun dihadapkan pada persoalan administratif kepesertaan jaminan kesehatan.

Merujuk data BPJS Kesehatan wilayah Jateng bersumber Kementerian Sosial, dari total 14.299.031 jiwa peserta PBI JK, ada 1.623.753 jiwa yang dinonaktifkan pada 2026. Dari data itu, banyak peserta PBI JK terdampak yang merupakan pasien hemodialisa, kemoterapi, dan thalassemia. Pasien dengan riwayat kronis itu membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan.

Dalam keterangannya, Pemprov Jateng juga mengimbau agar seluruh bupati dan wali kota bisa memastikan Dinas Kesehatan kabupaten/kota segera melakukan koordinasi lintas sektor. Koordinasi itu dengan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan cabang, serta fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah masing-masing.

“Koordinasi ini penting untuk memastikan jaminan pembiayaan dan pelayanan kesehatan bagi pasien hemodialisa, thalasemia, kemoterapi, serta penyakit kronis lainnya tetap terpenuhi selama proses penanganan administrasi berlangsung,” jelas Yunita.

Pun, Pemprov Jateng juga berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Wilayah Jateng. Koordinasi itu untuk mengimbau agar seluruh cabang BPJS di daerah bisa tetap menjamin pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien-pasien terdampak. Hal itu sambil menunggu proses reaktivasi kepesertaan PBI JK.

Yunita menekankan pengawasan dan koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat. Dengan demikian, tak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
14 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru