Pemerintah Godok Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

10 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan piutang dan denda iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khusus bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kategori kelas 3.

Kebijakan ini dinilai strategis untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan tingkat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, guna menjaga keberlanjutan sistem JKN.

- Advertisement -

“Pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam rapat konsultasi pimpinan Komisi DPR RI dengan pemerintah, Senin (9/2/2026).

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan kelas 3 saat ini ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Dari jumlah tersebut, masyarakat hanya membayar Rp35.000, sementara sisanya sebesar Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah pusat dan daerah.

- Advertisement -

Komitmen pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan nasional juga tercermin dari meningkatnya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang mencapai Rp247,3 triliun. Anggaran tersebut naik 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan porsi signifikan dialokasikan untuk menjamin iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Di tengah rencana penghapusan denda dan tunggakan iuran tersebut, Purbaya turut menyoroti polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN pada Februari 2026. Ia menilai kegaduhan di masyarakat dipicu oleh proses pembersihan data kepesertaan yang dilakukan secara mendadak tanpa disertai komunikasi yang memadai.

Purbaya pun mengusulkan adanya mekanisme masa tenggang agar masyarakat tidak langsung kehilangan hak atas layanan kesehatan, terutama saat sedang membutuhkan perawatan medis.

“Penonaktifan peserta PBI JK dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu 2 sampai 3 bulan yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Purbaya, pemutakhiran data kepesertaan memang penting agar anggaran negara tepat sasaran. Namun, ia menekankan bahwa aspek operasional dan manajerial di lapangan harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak mengorbankan masyarakat kecil.

Dengan adanya Perpres penghapusan piutang dan denda iuran BPJS Kesehatan tersebut, pemerintah berharap masyarakat yang sebelumnya memiliki tunggakan dapat kembali mengaktifkan kepesertaan dan memperoleh perlindungan jaminan kesehatan secara berkelanjutan.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
10 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru