HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali melakukan tindakan hukum dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kali ini, penyidik menyita uang tunai senilai Rp1.250.000.000. Uang yang di sita tersebut, diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady mengatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Dia menambahkan, Uang tersebut disita pada, Kamis (5/2) siang.
“Kita bukan hanya memproses subjek hukum, akan tetapi juga mengupayakan pemulihan keuangan negara,” ujar Rachmat Supriady, Minggu (8/2) siang.
Rachmat menjelaskan, uang sitaan tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung.
“Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke RPL untuk memastikan kerugian negara tetap aman selama proses penyidikan berjalan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh saksi maupun pihak-pihak yang terlibat agar bersikap kooperatif.
“Kami mengharapkan agar semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,” tegas Didik Farkhan.
Kejati Sulsel menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap fakta-fakta baru serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

