Kabinet Keamanan Israel Setujui Langkah Perluas Kendali dan Permukiman di Tepi Barat

12 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabinet keamanan Israel pada Minggu (08/02) menyetujui serangkaian kebijakan yang memperdalam kendali Israel atas Tepi Barat yang diduduki, termasuk memperluas permukiman Yahudi di wilayah tersebut. Keputusan itu dikonfirmasi oleh salah satu menteri Israel.

Berdasarkan pernyataan dari kantor Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich, dikutip Holopis.com, Senin (9/2), kabinet menyepakati pencabutan undang-undang era Yordania yang selama ini melarang penjualan tanah kepada warga Yahudi.

- Advertisement -

Selain itu, pemerintah juga menghapus kewajiban izin transaksi khusus serta mengaktifkan kembali komite akuisisi tanah negara yang telah berhenti beroperasi sekitar dua dekade.

Smotrich menyebut keputusan tersebut sebagai “hari bersejarah” bagi permukiman Yahudi di Tepi Barat. Ia menyatakan, kebijakan itu akan mempermudah warga Yahudi memperoleh tanah di wilayah pendudukan dengan prosedur yang lebih sederhana.

- Advertisement -

Langkah tersebut langsung menuai kecaman dari pihak Palestina. Kepresidenan Palestina menilai keputusan Israel bersifat ilegal dan tidak sah, serta bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Kepresidenan Palestina menyebut kebijakan itu sebagai implementasi nyata dari rencana pencaplokan dan pengusiran, sekaligus melanggar perjanjian yang telah ditandatangani antara Organisasi Pembebasan Palestina dan Israel. Pernyataan tersebut dilaporkan kantor berita resmi Palestina WAFA.

Pihak Palestina juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk segera mengambil langkah guna menghentikan kebijakan Israel tersebut, yang dinilai dapat memperburuk ketegangan regional.

Kecaman serupa disampaikan Kementerian Luar Negeri Palestina. Mereka menuding Israel berupaya mengubah status hukum dan karakter wilayah Palestina yang diduduki secara sepihak, serta menyebut langkah tersebut sebagai tindakan kriminal.

“Israel tidak memiliki kedaulatan atas setiap wilayah atau kota Palestina yang diduduki dan tidak memiliki hak hukum untuk mencabut atau mengubah undang-undang yang berlaku, termasuk undang-undang Yordania yang menjadi bagian dari sistem hukum Palestina,” tegas kementerian tersebut.

Sebagai informasi, Israel merebut Tepi Barat dan Yerusalem Timur dalam perang Timur Tengah 1967. Permukiman yang dibangun Israel di wilayah-wilayah tersebut, serta pendudukan militernya, selama ini dinilai ilegal menurut hukum internasional.

Para pejabat Palestina berulang kali memperingatkan bahwa perluasan permukiman dan peningkatan otoritas sipil Israel di Tepi Barat terus menggerus peluang terbentuknya negara Palestina yang berdaulat di masa depan.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
12 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru