Jelang Bebas, Fariz RM Siap Menata Hidup dan Kembali ke Musik

16 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM dikabarkan segera menghirup udara bebas setelah menjalani proses hukum atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya pada 2025 lalu. Masa bebas Fariz diperkirakan jatuh pada pekan depan.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, yang mengumumkan bahwa Fariz RM kemungkinan akan dibebaskan pada tanggal 17 – 19 Februari.

- Advertisement -

“Fariz RM itu bebas kemungkinan tanggal 17–19 Februari, di antara tanggal itulah. Februari. Berarti minggu depan, minggu depannya lagilah,” kata Deolipa Yumara dikutip Holopis.com, Senin (9/2).

Deolipa juga menyampaikan bahwa pertemuan terakhirnya dengan Fariz terjadi pada awal Desember lalu. Dalam pertemuan tersebut, ia melihat kondisi Fariz dalam keadaan sehat dan relatif tenang.

- Advertisement -

“Terakhir ketemu di bulan Desember. Itu di awal Desember ketemu bicara banyak dengan dia. Kondisinya sehat, hidupnya tenang, nggak banyak persoalan,” tambahnya.

Menurut Deolipa, Fariz RM menyadari sepenuhnya kesalahan yang kembali membawanya ke kasus narkoba. Rasa penyesalan tersebut disebut menjadi titik refleksi penting bagi sang musisi untuk melanjutkan hidup dengan lebih baik.

“Penyesalannya udah di awal dia. Sekarang dia tinggal melanjutkan ke depannya seperti apa kan hidup kan,” ucap Deolipa.

Lebih lanjut, Deolipa mengungkapkan bahwa Fariz RM tidak pernah benar-benar lepas dari dunia musik. Selama menjalani masa tahanan, Fariz disebut tetap berkutat dengan aktivitas bermusik dan berencana melanjutkannya setelah bebas.

“Ya namanya dia musisi sama komposer, ya itulah lagi pekerjaannya. Dia melakukan pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya musik. Begitu,” ujarnya.

Deolipa menilai dunia musik akan selalu menjadi bagian dari hidup Fariz RM, terlepas dari usia maupun perjalanan hidup yang telah ia lalui.

“Orang musisi itu nggak pernah sampai ada pensiunnya, nggak pernah dia. Selalu panjang sampai dia mendekati kehidupan akhir,” sambungnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Fariz RM dituntut tindak pidana atas kepemilikannya dan penguasaannya terhadap narkotika golongan I jenis tanaman. Sementara itu jaksa menuntut hukuman enam tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.

Fariz RM sudah pernah beberapa kali terkandung masalah narkoba. Pada tahun 2007 ia ditangkap dalam sebuah Razia dengan penemuan linting ganja seberat 5 gram. Kemudian di tahun 2015 ia ditangkap setelah merayakan ulang tahun.

Tak lama dari itu pada tahun 2018, polisi kembali menemukan alat bukti berupa dua plastik klip berisi sabu, sembilan butir alprazolam, dua dumolit, dan juga alat-alat lainnya seperti alat hisap sabu atau bong.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
16 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru