Menteri PPPA Sebut Anak-anak Rentan Jadi Korban Human Trafficking

30 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Arifah Fauzi mengatakan bahwa kasus anak-anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditemukan di wilayah Sumatera menunjukkan situasi yang lebih serius.

Ia mengatakan bahwa kasus tersebut bisa menjadi sirine aktif tentang bagaimana negara harus memberikan perlindungan terhadap anak-anak, karena rentan menjadi korban perdagangan orang atau human trafficking.

- Advertisement -

“Kasus ini menunjukkan kerentanan anak terhadap praktik perdagangan orang yang tersembunyi melalui relasi terdekat,” kata Arifah dalam keterangan persnya, yang dikutip Holopis.com, Minggu (8/2/2026).

Selain itu, Arifah juga menyebut bahwa kasus ini pun berujung pada gangguan psikologis anak-anak tersebut. Bahkan traumatic itu bisa saja berlangsung lama dan menjadi bayang-bayang yang akan terus menghantuinya seumur hidup.

- Advertisement -

“Anak tidak hanya menjadi korban tindak pidana, tetapi juga berisiko mengalami dampak psikologis jangka panjang,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Menteri PPPA pun merasa perlu melakukan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman TPPO.

“Perdagangan anak adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Pemerintah akan terus berkoordinasi untuk memastikan anak-anak korban berada dalam kondisi aman, mendapatkan perlindungan, pemulihan, serta pendampingan agar terhindar dari reviktimisasi,” tegas Menteri PPPA.

Kasus Jual Beli Anak

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Polisi telah mengungkap aksi kejahatan seorang ibu berinisial IJ (26) di Jakarta Barat yang menjual anak kandungnya sendiri yang berusia 3 tahun ke Suku Anak Dalam di Jambi. Anak kandungnya itu dijual dengan nilai transaksi Rp 21 juta.

Ironisnya, sebagian uang hasil jual beli anak tersebut dipakai pelaku untuk membeli ponsel baru hingga perawatan ke salon.⁠

“Hasil kejahatan buat membeli handphone dan untuk ke salon,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah kepada wartawan, Sabtu, 7 Februari 2026.

Egy menyebut, IJ baru menerima uang sebesar Rp 17,5 juta dan sisanya belum dibayarkan.

“Nilai transaksi Rp 21 juta. Yang dibayar Rp 17,5 juta,” ujarnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 10 sindikat penjualan anak dari Jakarta ke wilayah Sumatera. Para tersangka berinisial IJ, A, N, HM, WN, EBS, EM, SU, LN, dan RZ. Satu pelaku di antaranya adalah ibu kandung dari anak yang dijual.

Para tersangka dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
30 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru