HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan melakukan pendalaman dan analisis atas setiap fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan suap dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tak terkecuali soal dugaan aliran dana yang ditujukan kepada mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan memverifikasi fakta sidang uang bersumber dari keterangan saksi dengan bukti lain maupun keterangan saksi lainnya. “Setiap fakta-fakta yang muncul di persidangan nanti oleh JPU KPK akan dilakukan analisis, akan dilakukan konfirmasi juga, ya apakah saksi-saksi itu menyampaikan keterangan yang memang bulat, begitu kemudian bisa kita lakukan konfirmasi juga kepada saksi-saksi lainnya, tentu itu semuanya terbuka kemungkinan ya,” ucap Budi kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (7/2/2026).
Peluang KPK melakukan pengembangan kasus ke arah pihak-pihak lain yang disebut dalam sidang masih sangat terbuka. Apalagi, proses hukum yang masih berjalan.
“Karena memang perkaranya masih bergulir, tidak menutup kemungkinan untuk kemudian masih terus akan dikembangkan,” ungkap Budi.
Pun demikian, hingga saat ini belum ada pemeriksaan terkait kasus ini yang dilakukan penyidik terhadap politikus PKB tersebut. Namun, terbuka kemungkinan jaksa akan menghadirkan Ida jika keteranganya dibutuhkan dalam persidangan.
Nama Ida Fauziyah mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026). Dalam persidangan dengan terdakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer tersebut, saksi menyebut adanya aliran dana sebesar Rp 50 juta yang ditujukan kepada Ida.
Dugaan aliran dana ini terungkap saat Pegawai PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono bersaksi. Dalam kesaksiannya, Ivon mengaku pernah diperintah oleh Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker saat itu, Heri Sutanto, untuk menyerahkan uang titipan.
Hal itu bermula saat jaksa mencecar Ivon terkait uang Rp 50 juta yang telah ditukar ke dalam mata uang euro. Dijelaskan Ivon, Heri Sutanto menitipkan uang tersebut kepadanya karena atasan Ivon, Dirjen Binwasnaker K3 Haiyani Rumondang, sedang tidak berada di kantor.
“Uang tersebut beliau meminta kepada saya untuk menyampaikan kepada Bu Dirjen dan nantinya akan ditujukan kepada Bu Menteri,” kata Ivon saat bersaksi dihadapan majelis hakim.
Dikatakan Ivon, uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop berwarna coklat dan disertai bukti penukaran uang euro senilai Rp 50 juta. Lalu, Ivon mengungkap sosok menteri yang dimaksud itu.
“Saat itu Ibu Ida Fauziyah,” kata Ivon merespon pertanyaan Jaksa.
Noel Ebenezer sebelumnya didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Diduga gratifikasi itu berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban, yakni terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3. Menurut jaksa, Noel melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan sejumlah pejabat Kemnaker lainnya dengan cara memaksa para pemohon sertifikasi untuk memberikan sejumlah uang.

